Bandung, IDN Times - Seorang warga Kota Bandung, Norman Miguna melayangkan somasi ke pemerintah kota (pemkot) karena tidak juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang membuat pintu akses rumahnya sulit dilewati, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Kuasa hukum Norman, Tomson Pandjaitan mengatakan, somasi dilakukan lantaran Pemkot Bandung tak kunjung melakukan pembongkaran bangunan liar yang menutup akses masuk ke rumah kliennya.
"Saat ini di atas akses jalan keluar dan masuk terdapat bangunan selebar 4 X 9,5 meter yang dengan sengaja telah mendirikan bangunan tanpa izin atau bangunan liar dan menghalangi akses jalan keluar dan masuk," ujar Tomson, Senin (25/9/2023).