Wanita yang Disiram Air Keras oleh Suami di Sukabumi Tewas

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Dedeh Kurniasih (46 tahun) seorang ibu rumah tangga, korban penyiraman air keras oleh suaminya Gagan (59) di Sukabumi meninggal dunia. Ia tewas usai menjalani perawatan di rumah sakit dengan kondisi luka bakar sebanyak 90 persen.
Kapolsek Nagrak Resor Sukabumi IPTU Asep Suhriat mengkonfirmasi kabar tersebut. Dia mengatakan, korban meninggal dunia pada Senin (13/1/2025) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB di RSUP Dr Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Korban meninggal dunia sekitar jam 20.00 malam Selasa di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Jadi memang kalau kelihatan dari hasil, kami melihat situasi korban itu kayaknya luar biasa itu 90 persenan. Itu kurang lebih (dirawat) di Bandung itu sekitar 14 atau 12 hari," kata Asep kepada IDN Times, Selasa (14/1/2025).
1. Keluarga sangat berduka atas kejadian ini

Suasana duka menyelimuti rumah korban di Kampung Dukuh Nara, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) terdekat.
Cecep (60) kakak kandung korban mengungkapkan rasa duka mendalam atas kepergian adiknya. Dia berharap agar pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
"Adik saya sampai meninggal dunia, kami tidak bisa lagi bertemu dengannya. Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya," ucap Cecep.
2. Kondisi dua korban lainnya

Peristiwa penyiraman air keras itu diketahui terjadi pada Minggu (29/12/2024) lalu. Gagan tega menyiram istrinya, Dedeh karena tak terima sang istri bertukar pesan dengan pria lain.
Selain melukai Dedeh, perbuatan Gagan juga mengenai anak tirinya yaitu M. Sarif (18) dan Angga Juliani Suakir (12). Keduanya kini masih dirawat di RSHS Bandung dan akan segera menjalani operasi yang kedua.
"Dua korban masih penanganan perawatan di Bandung. Kondisi masih tetap mau operasi yang kedua," kata Asep.
3. Ancaman pidana sepuluh tahun

Gagan saat ini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah sepuluh tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting untuk kita semua agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam mencegah dan melaporkan kekerasan dalam rumah tangga," kata Kapolres Samian.