Pemkot Bandung melakukan penertiban PKL di kawasan Monju, Jalan Dipati Ukur, Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
Wacana lain yang turut disoroti Farhan adalah pemanfaatan UMKM Center sebagai tempat relokasi PKL. Ia mengingatkan, solusi tersebut jangan sampai justru mengorbankan pelaku usaha yang sudah lebih dulu membangun bisnis di kawasan tersebut.
Menurut Farhan, UMKM Center pada dasarnya dibuat untuk mendorong pertumbuhan usaha warga di sekitar lokasi. Karena itu, masuknya PKL dari luar kawasan harus dikaji agar tidak menggeser pelaku UMKM setempat.
"UMKM Center itu pada dasarnya kita ingin mengembalikan bisnis itu berkembang dari warga sekitarnya," ujarnya.
Ia khawatir jika seluruh PKL dari luar kawasan dipindahkan ke UMKM Center, pelaku usaha yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal justru kehilangan ruang.
"Kalau kita memindahkan PKL luar masuk ke dalam UMKM Center sebuah wilayah atau bisnis warga tersingkir. Jadi maksud tujuan dari UMKM Center-nya jadi tidak tercapai," kata Farhan.
Karena itu, Farhan menilai penataan PKL harus mencari titik tengah antara penegakan aturan dan keberlangsungan usaha. Di satu sisi, PKL perlu mematuhi ketentuan penggunaan ruang publik. Di sisi lain, solusi yang ditawarkan juga tidak boleh membuat pelaku usaha formal maupun UMKM lokal kehilangan pasar.
Pemkot Bandung pun membuka ruang pembahasan untuk mencari lokasi alternatif, tetapi menegaskan bahwa relokasi maupun kompensasi bukan kewajiban yang melekat dalam penertiban PKL berdasarkan aturan daerah.