Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-04 at 11.46.48 AM (1).jpeg
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). IDN Times/Debbie Sutrisno

Intinya sih...

  • Izin pengelolaan diserahkan ke pusat

  • Aset ini harus diamankan

  • Harap dua kubu di manajemen berdamai

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat menyatakan penanganan konflik internal antara dua manajemen Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang berselisih, telah sepenuhnya diserahkan kepada penegak hukum.

“Saya nggak bisa komentar banyak ya. Itu karena sudah masuk ranah hukum. Kejaksaan tinggi sama polisi yang jaganya,” kata Wali Kota Bandung Muhammad Farhan di Bandung dikutip dari ANTARA, Selasa (11/8/2025).

1. Izin pengelolaan diserahkan ke pusat

Cafe Simba di Bandung Zoo (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Farhan menjelaskan, untuk izin pengelolaan Bandung Zoo ke depan akan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat untuk menentukan siapa yang berhak mengelola lembaga konservasi tersebut.

“Izin konservasi 100 persen di Kementerian Kehutanan. Jadi kemarin, hari Jumat, Kepala BKAD sudah melapor kepada Direktorat Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekologi. Nanti mereka yang akan menentukan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, saat ini penanganan kasus melibatkan Kementerian Kehutanan, Kepolisian, dan Kejaksaan Tinggi. Namun, ia mengaku belum mengetahui sampai kapan kebun binatang tersebut akan ditutup.

“Saya nggak bisa komentar banyak ya. Itu karena sudah masuk ranah hukum. Semua binatang dijaga oleh polisi, Asli dijaga ke polisi. Beneran. Saya ada foto-fotonya. Sok tanya ke Kapolres. Beneran dijaga sama polisi,” katanya.

2. Aset ini harus diamankan

Potre kandang singa di Bandung Zoo (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Sementara itu, dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) John Sumampauw menjelaskan, penutupan sementara yang dilakukan adalah langkah pengamanan aset Pemkot Bandung.

"Dasar kami mengamankan adalah Berita Acara -BA- Penitipan Barang Bukti dari Kejaksaan Tinggi -Kejati- Jawa Barat, kami diperintahkan Kejati untuk menjaga aset tersebut," katanya.

Ia menyebutkan langkah ini pun merupakan tindak lanjut dari rapat yang diselenggarakan pada Senin 28 Juli 2025, yang dihadiri oleh perwakilan dari Pemkot Bandung, Kejati Jawa Barat, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat tersebut membahas pemanfaatan dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah yang berlokasi di Jalan Kebun Binatang Nomor 4-6, Bandung.

3. Harap dua kubu di manajemen berdamai

Potret pengunjung anak-anak Bandung Zoo (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Sebelumnya, Pemkot Bandung membuka opsi untuk mengirim surat kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) guna mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari, selaku pengelola Bandung Zoo.

Kepala Sub Bidang Pengamanan Barang Milik Daerah dan Pencatatan Barang Persediaan BKAD Kota Bandung Herman Hari Rustaman mengatakan, opsi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dalam rapat bersama Kemenhut pada 10 April 2025 lalu.

“Kalau dua kubu yayasan tidak bisa berdamai, Pemkot Bandung akan bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk mengajukan pencabutan izin lembaga konservasi,” ujar Herman.

Editorial Team