Bandung, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily menjadi saksi dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/4/2024). Dalam kesaksian di sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR membeberkan tentang mekanisme perencanaan, penganggaran, dan pencairan bantuan sosial (bansos).
Pria yang akrab disapa Kang Ace ini mengatakan, bansos sebagai perlindungan sosial merupakan amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu, alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Pasal 34 UUD 1945 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara,” kata Kang Ace.
Dalam pelaksanaannya, ujar Kang Ace, bansos diatur dalam UU Nomor 11 tahun 219 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
"Bentuk perlindungan sosial antara lain, bansos, yaitu, bansos reguler, seperti PKH, Kartu Sembako, PIP, KIP Kuliah, dan lain-lain. Bansos pada kondisi tertentu, seperti BLT El-Nino, BLT BBM. Kemudian, jaminan sosial, yakni, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan lain-lain, subsidi dan perlindungan sosial lainnya, yaitu, subsidi BBM, elpiji 3 kg, listrik, dan lain-lain," ujar Kang Ace.