Wakil BGN Ancam SPPG Tidak Mendaftar SLHS Akan Ditutup Sementara

- SPPG yang belum mendaftar SLHS akan ditutup sementara
- Wakil BGN mengingatkan agar SPPG segera memperbaiki kekurangan
- Proses mendapatkan SLHS tidak memakan waktu lama jika semua persyaratan terpenuhi
Bandung, IDN Times - Jumlah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) masih belum banyak. Data terbaru menunjukkan, dari 15 ribu yang beroperasi, baru lima ribu yang mendaftarkan diri.
Wakil Kepala I BGN, Nanik S Deyang mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan verifikasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Artinya, masih banyak SPPG yang belum mendaftarkan SLHS.
"Dari 15 ribu dapur yang operasional. Ternyata kalau dari catatan Kemenkes itu baru sekitar 5.000-an yang mendaftar. Mendaftar saja loh ya. Nah, yang lolos itu sebanyak 2.002. Ada 477 tidak lolos SLHS," ujar Nanik setelah menghadiri Rapat Konsolidasi Rapat SPPG di Kabupaten Bandung, Minggu (16/11/2025).
1. Tiga bulan ke depan SPPG harus semuanya memiliki SLHS

SPPG yang tidak lolos ini banyak disebabkan karena beberapa hal, salah satu contohnya seperti dari segi bangunan yang sudah tua sehingga belum memenuhi persyaratan. Nanik menegaskan, para SPPG agar segera memperbaiki kekurangan tersebut.
"Karena bangunan. Karena bangunannya itu bangunan tua. Sehingga Kemenkes kasih waktu 3 bulan untuk memperbaiki sambil jalan ya tidak tidak menghentikan operasional dapur. Tapi harus harus ada pembenahan," katanya.
Sementara, SPPG yang belum mendaftarkan diri, Nanik meminta agar segera mendatangi Puskesmas atau Dinkes untuk mengurus semua persyaratan agar bisa mendapatkan SLHS. BGN, kata Nanik, memberikan waktu 30 hari.
"Nah, ini sekarang supaya mereka ini daftar karena SLHS ini penting, maka kita kasih waktu 30 hari ke depan daftar aja dulu," jelasnya.
2. BGN geram masih banyak SPPG yang belum mendaftarkan diri

Petugas dinas kesehatan dalam memberikan SLHS, kata Nanik, dilakukan dengan peraturan yang sudah tertulis dalam petunjuk teknik MBG. Apalagi, Adanya beberapa peraturan yang dikurangi, dari sebelumnya 19 poin kini menjadi lima saja.
"Petugas Dinkes juga itu bukan membuat aturan sendiri. Jadi aturannya itu disamakan dengan juknisnya BGN yang tadinya 19 aturan, sekarang tinggal lima loh. Disederhanakan, ya kan, tapi tidak mengurangi kualitas," ucap Nanik.
Meski sudah dilakukan penyederhanaan, kenyataannya SPPG masih banyak yang belum mendaftarkan diri. Nanik merasa geram, dan jika sampai batas waktu 30 hari belu mendaftar, BGN dipastikan akan menghentikan sementara SPPG tersebut.
"Bukan lolos tidaknya tapi mendaftar dulu. Nah, nanti kenapa, bagaimana kalau tidak mendaftar, kami akan hentikan sementara sampai mereka ini mau mendaftar. Karena apa susahnya cuma mendaftar, kan tinggal menghubungi Puskesmas terdekat," tuturnya.
3. Pengurusan SPPG selesai selama dua minggu

Di sisi lain, proses mendapatkan SLHS berdasarkan informasi yang diterima Nanik, tidak memakan waktu hingga berbulan-bulan, dengan catatan semua persyaratan dari BGN terpenuhi. Sehingga, menurutnya, tidak ada alasan SPPG untuk tidak mendaftar.
"Enggak lama. Kalau memang semua terpenuhi dua minggu juga selesai. Tapi kan kebanyakan misalnya mereka memang belum memenuhi. Misalnya tempat cuci omprengnya masih kotor bercampur dengan yang lain-lain. Tata kelolanya mungkin, masaknya juga belum sesuai dengan juknis," katanya.


















