Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias Emil menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Kabupaten Bekasi di Gedung Pakuan, Kamis (25/5/2023).
Dani Ramdan akan menjadi Pejabat Bupati Bekasi hingga 18 Mei 2024. Usai pelantikan Dani mengatakan dirinya akan melanjutkan beberapa hal yang sudah pernah dikerjakannya selama menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi sebelumnya.
"Kami akan melanjutkan hal yang sudah on the track dan capaian untuk kita tingkatkan. Yang belum sempurna akan kami kejar dalam satu tahun ini paling tidak ada progres seperti penanganan sampah pasar," ujar Dani.
Menurutnya, beberapa hal yang akan diselesaikan dalam waktu satu tahun ini ada yang sifatnya berkelanjutan dan ada yang bisa dibereskan dengan waktu singkat. Dia juga menyampaikan ada beberapa pesan dari Gubernur Jabar, salah satunya soal komunikasi.
"Kuncinya pada komunikasi jadi memang komunikasi politik maupun sosial harus lebih ditingkatkan dengan tiga prinsip yang beliau ajarkan dari filosofi Sunda, hade goreng ku basa (baik atau buruk itu dari ucapannya). Jadi segala sesuatu dikomunikasikan dengan baik," kata dia.