Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Bandung, IDN Times - Kasus suap pengembangan area komersil Meikarta memasuki babak baru. Kali ini, Senin (13/1), Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang perdana dengan terdakwa Iwa Karniwa, Sekretaris Daerah non aktif Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, yang diduga menerima suap Rp900 juta dari total rencana suap sebesar Rp1 miliar.

Iwa telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2019, dan mulai menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 30 Agustus 2019.

1. KPK siapkan puluhan saksi

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Untuk mengungkap penyuapan yang dilakukan PT. Lippo Cikarang lewat sejumlah pihak itu, jaksa KPK memastikan akan mendatangkan puluhan saksi. Para saksi itu diyakini mengetahui aliran suap sekaligus ke mana saja uang itu dihabiskan.

"Mungkin kami akan siapkan sekitar 28 sampai 30 saksi, majelis hakim," kata Yadyn, salah satu Jaksa KPK, kepada majelis hakim yang dipimpin Daryanto dan dianggotai oleh Marsidi Nawawi dan Sudira, Senin (13/1).

2. Iwa berperan dalam permintaan RDTR

Editorial Team

Tonton lebih seru di