Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Firman juga memastikan bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap mengikuti tahapan normal setelah UMP diumumkan pemerintah pusat.
"Iya biasanya untuk UMK itu setelah UMP. Untuk UMP tanggal 8 Desember, untuk UMK tanggal 15. Tapi yang pasti tidak akan lewat dari 31 Desember," kata dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat batal mengumumkan kenaikan upah 2026 pada November 2025. Hal ini dikarenakan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) masih melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan itu nantinya digunakan untuk perhitungan upah yang diberlakukan tahun 2026. Serikat buruh di Jabar pun turut menolak mengenai draft RPP itu lantaran isinya masih belum sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sempat kita pelajari, draf itu tidak sesuai dengan putusan MK, maka dari KSPSI menyampaikan penolakan," ujar ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto.
Menurut Roy, dalam draft tersebut rumus yang digunakan untuk menentukan upah tahun depan masih menggunakan yang lama. Sementara, buruh meminta agar skema tersebut diganti dengan putusan terbaru dari MK.
"Karena di sana masih menggunakan alfa Indeks tertentu itu 0,2 sampai dengan 0,70 Itu pun tergantung dari pada wilayah daerah masing-masing. Kami menganggap pembatasan kenaikan upah minimum itu masih sama dengan PP 51," kata Roy.
"Sedangkan MK dalam putusannya menyatakan indeks tertentu itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di kabupaten kota," jelas dia.