Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengantongi keputusan sementara untuk besaran Upah Minimum Provinsi tahun 2026. Hal ini didapatkan berdasarkan hasil rapat bersama dengan serikat buruh, ahli dan juga organisasi pengusaha.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan, dan Pemprov Jabar pun harus mengacu pada peraturan yang ada.
"Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Firman dikutip Selasa (23/12/2025).
