Purwakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purwakarta terpaksa menerima kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menjadi Rp 4.464.675,02. Gubernur Jawa Barat menetapkan kenaikan 6,98 persen dari UMK tahun ini, Rp 4.173.568,61.
Kenaikan itu dinilai memberatkan pengusaha meskipun masih di bawah rekomendasi awal pemerintah daerah sebesar Rp 4.590.925,47 (10 persen). “Karena sudah diputuskan oleh Gubernur mau bagaimana lagi. Mau tidak mau harus kita laksanakan,” ujar Ketua Apindo Kabupaten Purwakarta, Gatot Prasetyoko, Jumat (9/12/2022).
Sejak awal, para pengusaha yang tergabung di sana memang menolak penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 dalam menentukan perhitungan UMK 2023. Mereka menilai peraturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.