Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pabrik. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Purwakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Purwakarta terpaksa menerima kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 menjadi Rp 4.464.675,02. Gubernur Jawa Barat menetapkan kenaikan 6,98 persen dari UMK tahun ini, Rp 4.173.568,61.

Kenaikan itu dinilai memberatkan pengusaha meskipun masih di bawah rekomendasi awal pemerintah daerah sebesar Rp 4.590.925,47 (10 persen). “Karena sudah diputuskan oleh Gubernur mau bagaimana lagi. Mau tidak mau harus kita laksanakan,” ujar Ketua Apindo Kabupaten Purwakarta, Gatot Prasetyoko, Jumat (9/12/2022).

Sejak awal, para pengusaha yang tergabung di sana memang menolak penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 18/2022 dalam menentukan perhitungan UMK 2023. Mereka menilai peraturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja.

1. PHK bisa terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi

ilustrasi. Para karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 2019. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Menurutnya, pabrik-pabrik besar di Purwakarta saat ini mulai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Fenomena itu dijadikan bukti kondisi keuangan perusahaan sedang terpuruk akibat dampak Pandemik COVID-19 hingga resesi global.

Dampak tersebut diakui Gatot, paling dirasakan oleh industri padat karya. “Perusahaan-perusahaan saat ini dalam kondisi kesulitan. Banyak perusahaan yang mengurangi karyawannya. Kalau tidak bisa mengendalikan (membayar upah) karyawannya, artinya bisa dilakukan perampingan (jumlah) karyawannya,” katanya.

2. Sejumlah pengusaha disebut mulai pindahkan pabrik

Editorial Team

Tonton lebih seru di