Karawang, IDN Times - Sejumlah kendaraan roda empat menyalahi aturan plat nomor pada awal pelaksanaan uji coba ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (25/4/2022). Sehingga, mereka terpaksa dikeluarkan melalui Gerbang Tol Karawang Barat.
"Kendaraan tak sesuai ganjil genap dikeluarkan untuk menggunakan jalur arteri," kata Kepala Bagian Operasi Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Eddy Djunaedy saat ditemui di Kilometer 47 tol Jakarta-Cikampek.
Uji coba aturan ganjil-genap di tol Jakarta-Cilampek itu dimulai dari kilometer 47 tol hingga kilometer 70. Petugas sebelumnya dijadwalkan mulai menyortir kendaraan yang melaju pada pukul 11.00 namun mereka baru melakukan pukul 12.00 WIB.