Bandung, IDN Times - Polisi akinya menetapkan pimpinan Paguyuban Tunggal Rayahu , Sutarman menjadi tersangka, Rabu(16/9/2020), lalu. Status tersangka itu setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap pimpinan organisasi masyarakat (Ormas) asal Kabupaten Garut yang mengubah lambang negara, Pancasila dan membuat uang sendiri.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, Sutarman ditetapkan tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan pada Rabu kemarin. Saat itu, Sutarman diperiksa dan dari hasil pemeriksaan Sutarman dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka.
"Tadi pagi sudah dilakukan pemeriksaan dan sekarang dinaikkan tersangka atas nama Pak Sutarman," kata dia kepada wartawan, Rabu (16/9/2020).
Seperti diketahui, Paguyuban Tunggal Rahayu, Garut ini sudah banyak melakukan hal kontroversi di masyarakat, berikut beberapa kontroversi dari Ormas tersebut.