Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang waria kasus tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu salon di wilayah Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Pada 4 Juni 2023 ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan collagen. Niatnya untuk membuat memiliki payudara, tersangka saudara T (56) ini melakukan suntik collagen tanpa ijin kepada korban," kata Kusworo, Senin (24/7/2023).