Bandung Barat, IDN Times - Kalangan buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, bereaksi keras kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Kebijakan itu dinilai kian memberatkan buruh akibat gaji bulanan harus dipotong. Mereka pun mengancam akan melakukan aksi.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, besaran iurannya ditetapkan 3 persen dengan rincian 0,5 persen ditanggung perusahaan dan 2,5 persen oleh pekerja.
"Sebetulnya, program Tapera-nya kami terima karena impian rekan-rekan buruh ingin memiliki rumah. Tapi iurannya yang kami tolak karena sangat memberatkan buruh," kata Koordinator Koalisi 5 Serikat Pekerja KBB Dede Rahmat saat dihubungi, Selasa (5/6/2024).
