Bandung, IDN Times – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan pelanggaran merek yang diajukan The TIMKEN Company terhadap sebuah perusahaan yang beroperasi di Balikpapan. Gugatan tersebut berkaitan dengan peredaran dan penjualan produk bearing palsu bermerek TIMKEN.
Putusan dalam perkara Nomor 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga itu dijatuhkan pada 9 April 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan telah terbukti terjadi pelanggaran terhadap merek TIMKEN.
Pihak tergugat juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp94.611.300 kepada Timken. Selain itu, pengadilan memerintahkan penghentian seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penjualan produk bearing palsu bermerek TIMKEN.
Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha yang menggunakan serta memperdagangkan produk asli. Timken pun mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran produk palsu di pasar Indonesia.
