Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Timken Menang Gugatan, Penjualan Bearing Palsu Dihentikan
Timken Menang Gugatan, Penjualan Bearing Palsu Dihentikan (Dok. Timken)
  • Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan Timken atas penjualan bearing palsu oleh perusahaan di Balikpapan; putusan 9 April 2026 telah inkracht.
  • Tergugat diwajibkan membayar ganti rugi Rp94.611.300 dan menghentikan seluruh kegiatan penjualan bearing palsu bermerek TIMKEN.
  • Timken mengimbau konsumen serta pelaku usaha membeli melalui distributor resmi, memverifikasi penjual, dan melaporkan dugaan produk palsu dengan bukti pendukung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan pelanggaran merek yang diajukan The TIMKEN Company terhadap sebuah perusahaan yang beroperasi di Balikpapan. Gugatan tersebut berkaitan dengan peredaran dan penjualan produk bearing palsu bermerek TIMKEN.

Putusan dalam perkara Nomor 133/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga itu dijatuhkan pada 9 April 2026 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan telah terbukti terjadi pelanggaran terhadap merek TIMKEN.

Pihak tergugat juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar Rp94.611.300 kepada Timken. Selain itu, pengadilan memerintahkan penghentian seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penjualan produk bearing palsu bermerek TIMKEN.

Putusan tersebut menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap konsumen dan pelaku usaha yang menggunakan serta memperdagangkan produk asli. Timken pun mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran produk palsu di pasar Indonesia.

1. Pengadilan nyatakan terjadi pelanggaran merek

ilustrasi keadilan hukum (unsplash/tingey injury law firm)

Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat menyatakan Timken berhasil membuktikan adanya penjualan bearing palsu yang melanggar Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Putusan tersebut sekaligus menegaskan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang mendistribusikan produk dengan merek yang tidak sah.

Managing Partner A&Co Law Office sekaligus kuasa hukum The TIMKEN Company, Ardhiyasa, mengatakan putusan tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menangani peredaran produk palsu.

"Putusan ini merupakan satu upaya untuk menunjukkan komitmen Timken dalam menghentikan dan memberantas peredaran produk bearing Merek TIMKEN palsu di Indonesia serta melindungi pelanggan, mitra usaha, dan konsumen," ujar Ardhiyasa, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (20/8/2026).

2. Konsumen diminta waspada terhadap produk palsu

Timken Menang Gugatan, Penjualan Bearing Palsu Dihentikan (Dok. Timken)

Timken mengimbau pengguna akhir maupun pelaku usaha untuk berhati-hati ketika membeli bearing atau produk lain yang menggunakan merek TIMKEN. Konsumen juga disarankan memastikan identitas penjual dan pemasok sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penggunaan produk palsu yang berpotensi merugikan konsumen maupun pelaku usaha. Pengguna produk juga diminta membeli bearing TIMKEN melalui distributor resmi yang telah ditunjuk.

"Pengguna akhir (end-users) dan pelaku usaha di Indonesia diimbau untuk membeli bearing Merek TIMKEN hanya melalui distributor resmi dan melakukan verifikasi terhadap identitas penjual atau pemasok dari produk Merek TIMKEN melalui situs resmi Timken. Apabila mengetahui adanya dugaan peredaran produk bearing Merek TIMKEN palsu, diimbau agar segera melaporkan kepada distributor resmi Timken di Indonesia dengan disertai bukti pendukung, agar Timken dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah serta memberantas hal tersebut," kata Ardhiyasa.

3. Timken memiliki jaringan distributor resmi di Indonesia

ilustrasi hukum ketenagakerjaan (pexels.com/Mikhail Nilov)

Putusan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan pasar bearing di Indonesia dari peredaran produk palsu. Selain merugikan pemegang merek, keberadaan produk tidak asli juga dapat berdampak pada konsumen dan pelaku usaha yang membutuhkan komponen sesuai standar.

The TIMKEN Company sendiri merupakan perusahaan di bidang teknologi gerak canggih yang merancang dan memproduksi berbagai sistem serta komponen untuk sejumlah sektor, termasuk kedirgantaraan dan pertahanan, tenaga dan elektrifikasi, hingga otomasi dan solusi industri. Perusahaan yang didirikan pada 1899 ini juga dikenal melalui produk engineered bearings.

"Timken memiliki jaringan distributor resmi (authorized distributors) di Indonesia untuk menyediakan bearing kepada pelanggan di seluruh wilayah Indonesia," tulis keterangan resmi perusahaan mengenai upaya distribusi produk resminya di dalam negeri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article