Tiga Orang Meninggal, Sopir Travel Tol Cisumdawu Jadi Tersangka

Bandung, IDN Times - Polres Sumedang resmi menetapkan seorang pengemudi atau sopir travel sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Cisumdawu beberapa waktu kemarin. Karena peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia.
Penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang berlangsung Jumat (2/5/2025) di Aula Sat Lantas Polres Sumedang. Saat itu gelar perkara dipimpin Iptu Bambang Ismianto, dan membenarkan peristiwa ini terjadi karena kelalaian pengemudi sebagai penyebab utama kecelakaan.
1. Sopir travel tidak bisa menghindari truk di depannya

Menurut Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya, peristiwa ini terjadi saat mobil travel melaju dengan kencang di Tol Cisumdawu dan tidak bisa menghindari truk Hino yang saat itu posisinya ada di depannya.
"Pengemudi kendaraan Toyota Hiace D 7838 AV, Imat Hendrawan, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mampu menghindari truk Hino Box B 9652 TEC yang berada di depannya" ucapnya.
2. Sopir mengonsumsi obat diabetes

Setalah dilakukan penelusuran, peristiwa ini terjadi karena sopir travel tersebut dalam kondisi mengantuk setelah mengonsumsi obat diabetes. Maka itu, ia kehilangan fokus saat mengendarai mobil, dan terjadi peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Akibat kecelakaan tersebut, tiga penumpang meninggal dunia dan empat korban lainnya mengalami luka-luka" ujar Awang.
3. Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti

Dengan dukungan dua alat bukti yang sah, penyidik Unit Gakkum Satlantas menaikkan status Imat dari saksi menjadi tersangka.
Penetapan ini mengacu pada Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000 bagi pengemudi yang lalai hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Berdasarkan dua alat bukti sah, status sodara Imat kami naikkan menjadi tersangka," ungkap Awang.