Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ivan Gunawan jadi saksi kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Perancang Busana, Ivan Gunawan Putra alias Igun, menjelaskan keterlibatan dirinya dalam kasus DNA Pro di sidang pemeriksaan saksi pada sebelas terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bandung, Selasa (1/11/2022).

Igun membeberkan semua kronologi dirinya terseret dalam kasus DNA Pro pada Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara para terdakwa. Artis yang juga presenter itu menjelaskan, awal dirinya terlibat dengan DNA Pro dimulai dengan kerja sama sebagai influencer.

"Saya influencer, tahu DNA Pro dari manajemen. Lalu dihubungin manajemen bulan Januari 2022 dari manager," ujar Igun pada Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih.

1. Igun dapat tugas mengunggah konten story-feed Instagram

Ivan Gunawan jadi saksi kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah itu, Igun mengungkapkan, ia langsung bekerja sesuai dengan aturan yang telah disepakati oleh managernya dan DNA Pro. Adapun tugas Igun harus membuat 19 kali unggahan story, 15 kali feed dan 14 kali unggahan video dalam akun Instagram.

Sedangkan, nilai kontrak dari kerja sama ini mencapai Rp1,09 miliar. Igun mengaku hanya menerima Rp921 juta, karena dipotong untuk investasi di dalam akun DNA Pro itu sendiri.

Kerja sama yang terjalin juga tidak hanya satu bulan. Igun mengatakan, dalam berkas kesepakatan itu, tercatat kerja sama mereka berlangsung dari Januari-Maret 2022.

"Saya buat konten mrngunggqh dan selama tiga bulan semua materi posting-an dari sana. Saya bekerja sesuai kapasitas saya," ungkapnya.

2. Kontrak dari Januari-Maret 2022

Editorial Team