Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tersangka Tabrak Lari Polisi di Bandung Mengaku Mabuk dan Sadar Menabrak
Polisi Ungkap Pelaku Tabrak Lari Polisi, Mahasiswa yang Ditemani Dua Anggota TNI
  • Mahasiswa A, tersangka tabrak lari yang menewaskan Aiptu Asep di Bandung, mengakui mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk setelah minum alkohol di kawasan Simpang Lima.
  • A mengaku meminjam mobil teman untuk mencari rokok, lalu sengaja melaju kencang. Ia menyadari menabrak korban, tetapi tidak mengerem dan langsung kembali ke Simpang Lima.
  • Setelah kembali ke kafe, A pulang ke kos sebelum dijemput polisi. Penetapan tersangka didasarkan pada olah TKP, CCTV, Traffic Accident Analysis, dan scientific crime investigation.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Fakta baru terungkap dalam kasus tabrak lari yang menewaskan anggota Polrestabes Bandung, Aiptu Asep Suhara. Mahasiswa berinisial A yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengakui dirinya mengemudikan mobil dalam kondisi mabuk dan menyadari telah menabrak korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung di hadapan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam sesi tanya jawab terbuka yang juga disaksikan awak media, Selasa (11/8/2026). Dedi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan transparansi kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait kasus kecelakaan maut tersebut.

"Ini adalah bentuk transparansi publik. Kasus ini sudah terang benderang dan sudah ditetapkan satu orang tersangkanya untuk diajukan ke proses hukum yang berlaku," kata Dedi.

1. Tersangka mengaku mabuk dan membawa mobil pinjaman

Tersangka penabrak Aiptu Asep. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Dalam dialog tersebut, A mengakui dirinya mengonsumsi minuman beralkohol sebelum mengemudikan kendaraan pada malam kejadian. Mahasiswa semester lima jurusan Teknik Informatika di STT Mandala itu mengatakan dirinya minum bersama sejumlah teman di sebuah kedai di kawasan Simpang Lima, Bandung.

Saat ditanya Dedi mengenai kondisinya ketika mengemudi, A secara tegas mengaku berada dalam keadaan mabuk.

"Kamu mabuk nggak?" tanya Dedi.

"Mabuk," jawab A.

A juga mengaku kendaraan yang digunakan saat kejadian bukan miliknya, melainkan mobil pinjaman dari seorang teman. Menurut pengakuannya, ia membawa mobil tersebut untuk mencari rokok setelah persediaan rokok di kedai tempatnya berkumpul habis.

2. Mengaku ngebut atas kemauan sendiri dan sadar menabrak korban

Tersangka penabrak Aiptu Asep. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Selain mengemudi dalam kondisi mabuk, tersangka juga mengakui melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi. Ketika ditanya siapa yang menyuruhnya mengemudi kencang, A mengatakan keputusan tersebut murni berasal dari dirinya sendiri.

"Yang nyuruh ngebut siapa?" tanya Dedi.

"Saya sendiri Pak," jawab A.

Fakta lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan tersangka yang menyatakan dirinya sadar telah menabrak korban. Meski demikian, A mengaku tidak menginjak rem setelah tabrakan terjadi.

"Kamu menyadari nggak mobil kamu nabrak?" tanya Dedi.

"Menyadari Pak," jawab A.

"Nggak ngerem Pak," lanjutnya saat ditanya apakah sempat mengerem setelah tabrakan.

Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka mengetahui kecelakaan yang terjadi, tetapi tidak mengambil tindakan untuk menghentikan kendaraan maupun memberikan pertolongan kepada korban.

3. Usai menabrak, tersangka kembali ke kafe sebelum pulang ke kos

Tersangka penabrak Aiptu Asep. (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Alih-alih berhenti di lokasi kejadian, A mengaku langsung memutar arah dan kembali ke kawasan Simpang Lima setelah kecelakaan terjadi. Dari lokasi tersebut, ia kemudian pulang ke tempat kosnya di Bandung.

Kepada Dedi, A mengatakan dirinya dijemput polisi sekitar pukul 12.00 WIB. Sementara kendaraan yang digunakan saat kejadian telah dikembalikan kepada pemiliknya di kedai tempat ia berkumpul sebelumnya.

Pengakuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan kepolisian untuk mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan yang menewaskan Aiptu Asep Suhara. Sebelumnya, polisi menetapkan A sebagai tersangka setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, serta menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) dan scientific crime investigation untuk merekonstruksi peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggota kepolisian yang meninggal dunia saat bertugas. Pengakuan tersangka yang menyatakan dirinya mabuk, ngebut atas kemauan sendiri, sadar menabrak korban, namun tetap meninggalkan lokasi kejadian diperkirakan akan menjadi salah satu aspek penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Editorial Team

Related Article