Bandung, IDN Times - Sebanyak enam pelajar ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan fasilitas publik saat aksi May Day di Jalan Cikapayang, Bandung. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat memastikan para tersangka positif mengkonsumsi narkoba.
Adapun para tersangka ini berinisial MRN (21 tahun), MRA (17 tahun), RS (19 tahun), MFNA (19 tahun), FAP (21 tahun), dan HIS (20 tahun). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka itu dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol setelah dilakukan hasil pemeriksaan urine.
"Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka ini diketahui di bawah pengaruh obat-obatan terlarang jenis Tramadol saat beraksi. Terkait temuan ini, kasusnya juga ditindaklanjuti oleh Ditresnarkoba Polda Jabar," kata Kombes Pol. Hendra, Sabtu (2/5/2026).
