Majalengka, IDN Times - Dua mantan kepala desa (kades) yang diduga terlibat korupsi dana desa segera menjalani persidangan di meja hijau. Proses persidangan itu akan berlangsung setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menyatakan berkas kedua tersangka dugaan korupsi dari Polres Majalengka itu selesai diperiksa dan dinyatakan P21.
Seperti diketahui, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono melalui Wakapolres Kompol Hidayatullah dan didampingi Kasat Reskrim AK M Wafdan Muttaqin telah menyerahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi dana desa yang menjerat kepala desa.
Dua tersangka ini merupkan berinisial BD (57) mantan Kades Cigaleuh, Kecamatan Lemahsugih dan SD (60) mantan Kades Cihaur, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
"Hari ini, berkas kasus korupsi yang menyeret dua kades tersebut, kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka, kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Wakapolres, Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin, Kamis (21/2).