Bandung, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Wahid Husen dengan hukuman delapan tahun penjara. Wahid terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap dari narapidana Fahmi Darmawansyah.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa 8 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 4 bulan," ujar Ketua majelis hakim, Sudira, saat membacakan amar putusan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (8/4).