Cirebon, IDN Times - Sidang kasus perkara penikaman seorang santri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (17/12). Agenda persidangan pembacaan tuntutan kepada kedua terdakwa, Yadi Supriadi dan Rizki Mulyono. Yadi didakwa 13 tahun, sementara Rizki didakwa 10 tahun penjara.
Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suryaman Tohir membacakan tuntutan yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang santri bernama M. Rozian (17) pada 6 September lalu. Kedua terdakwa dituntut dua pasal sekaligus, yakni pasal 170 KUHP dan 80 ayat 3 UU perlindungan anak.