Terdakwa Korupsi Pengelolaan Bandung Zoo Dituntut 15 Tahun Penjara!

- Dua terdakwa korupsi pengelolaan Bandung Zoo, Bisma Bratakusuma dan Sri, dituntut 15 tahun penjara oleh JPU Kejati Jabar.
- Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Terdakwa juga dituntut membayarkan uang pengganti kerugian negara, dengan ancaman hukuman diganti jika tak mampu membayar.
Bandung, IDN Times - Dua terdakwa dugaan korupsi pengelolaan lahan kebun binatang Bandung atau Bandung Zoo, Bisma Bratakusuma dan Sri, dituntut 15 tahun kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar menilai kedua telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut agar majelis hakim dalam perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan," ungkap JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan Surapati, Coblong, Bandung, pada Selasa (30/9/2025).
1. Ada beberapa pertimbangan memberatkan dan meringankan

Bisma dan Sri merupakan dua petinggi dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo. Mereka berdua dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan dakwaan primair.
Selain membacakan tuntutan, Jaksa juga menyampaikan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan di hadapan majelis hakim.
Bisma dan Sri dinyatakan telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkan yang meringankan keduanya belum pernah ditahan dan bersikap sopan selama persidangan.
"Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tutur Jaksa.
2. Sebut tuntutan berlebihan

Selain dituntut kurungan penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayarkan uang pengganti kerugian negara. Bisma dituntut JPU mengganti uang sebesar Rp10,3 miliar, sedangkan Sri Rp15,1 miliar.
Bila keduanya tak mampu membayarkan uang pengganti, maka hukuman diganti dengan tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara.
Sementara, Kuasa Hukum Dua mantan petinggi Bandung Zoo ini, Erfan Helmi mengatakan, tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut diluar akal sehat dan nalar dalam proses hukum.
"Karena tuntutan itu kan harus berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan. Fakta itu kan menjadi pedoman jaksa untuk merumuskan tuntutan. Tapi faktanya, (JPU) agak sulit membuktikan, sehingga muncullah tuntutan yang diluar akal sehat dan nalar," ucapnya.
3. Tuntutan terlalu memaksakan

Selain diluar akal sehat dan nalar, Helmi menganggap tuntutan jaksa juga dinilai terlalu memaksakan. Bahkan, Erfan menganggap tuntutan terlalu berlebihan.
"Kalau memang merasa tidak cukup yakin terhdap fakta persidangan, jangan memaksakan (memberikan) tuntutan yang berlebihan. Ini lah yang merusak penegakan hukum," ungkapnya.
Maka dari itu, dengan adanya hasil tuntutan ini, Helmi menuturkan akan segera menyiapkan nota pembelaan yang nantinya akan disampaikan kepada majelis hakim.
"Karena ini sangat dipastikan diluar nalar dan akal sehat proses hukum yang ada, jadi tentu kami akan segera menyampaikan nota pembelaan yang akan dibacakan nanti. Dan mudah-mudahan nota pembelaan itu bisa menjawab semua secara terang benderang kasus ini," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan dakwaan JPU lahan Bandung Zoo dikelola dengan sistem sewa ke Pemkot Bandung. Sejak 1970, Yayasan Margasatwa Tamansari rutin setor uang sewa, akan tetapi pada 30 November 2007,Izin pemakaian tanah itu habis, sementara yayasan yang dipimpin R Romly S Bratakusumah tetap memakai lahan tanpa lagi membayar kewajiban.
Dari perkara ini, perbuatan Bisma dan Sri dinilai menyebabkan kerugian negara senilai Rp25 miliar. Rinciannya, Rp6 miliar untuk sewa lahan, Rp16 miliar sewa tanah, dan Rp3,4 miliar dari PBB yang tak dibayar.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagai dakwaan subsidair.