Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa divonis hukuman 4 tahun penjara. Iwa dinyatakan bersalah karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengerjaan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Bandung telah memutuskan mantan Sekda Provinsi Jawa Baat (Jabar) Iwa Karniwa harus mendekam di penjara selama empat tahun. Selain itu, Iwa juga harus membayar denda sebesar Rp200 juta rupiah. Jika tidak maka Iwa harus membayarnya dengan tambahan kurungan selama satu bulan.
"Masa tahanan sejak penetapan dijalankan terdakwa dikurangi masa tahanan yang sudah dilakukan," ujar Ketua Majelis Hakim Daryanto dalam sidang putusan di PN Bandung, Rabu (18/3).
Ketua Majelis Hakim mengatakan, Iwa terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pengerjaan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. dia dianggap telah menerima hadiah dari sejumlah pihak untuk mempermudah pengerjaan proyek Meikarta.