Tawarkan USG Gratis, 6 Fakta Dokter Kandungan Mesum di Garut

Bandung, IDN Times - Dokter kandungan di salah satu klinik Kabupaten Garut, Muhammad Syafril Firdaus (MSF) ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setempat, pada Kamis (17/4/2025). Dia diduga telah melakukan pelecehan seksual saat pasien tengah memeriksa kandungan.
MSF melakukan tindakan pelecehan seksual itu dengan cara meraba bagian sensitif pasien saat melakukan USG pada 20 Juni 2024. Aksinya pun terekam kamera CCTV dan diunggah ke media sosial hingga akhirnya viral.
"Dia sudah ditetapkan tersangka, kemudian ancaman hukumannya itu penjara maksimal 12 tahun itu," ujar Kapolres Garut AKBP Mohammad Fajar Gemilang.
Sementara, ketika polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, muncul berbagai fakta baru dari pelaku. Selain itu para pasien korban dari pelecehan dan lainnya turut melaporkan ke pihak kepolisian.
Motif dari pelaku melakukan aksi ke beberapa korban lainnya pun masih dalam pendalaman, dan belum terungkap secara pasti oleh kepolisian.
"Ya, itu masih didalami. Makanya hari ini akan dilakukan tes kejiwaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Berikut fakta-fakta lainnya yang didapatkan dari keterangan polisi:
1. Ditetapkan tersangka dari korban berbeda

Pelaku MSF ini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena laporan dari kasus yang berbeda, bukan dari dugaan pelecehan yang sebelumnya viral melalui rekaman CCTV. Dia ditetapkan tersangka atas laporan dari korban AED, di mana saat itu korban menghubungi tersangka untuk berkonsultasi soal keluhan keputihan.
Setelah menjalani pemeriksaan di klinik pada 22 Maret 2025, korban kemudian dijadwalkan untuk mendapatkan suntikan vaksin gonore dengan biaya sebesar Rp6.000.000.
Namun, suntikan tersebut dilakukan di luar klinik, tepatnya di rumah orangtua korban.
Usai melakukan suntikan pada 24 Maret 2025 malam, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya pulang ke kos karena ia datang menggunakan ojek online.
"Setibanya di tempat kos yang berlokasi di kawasan Tarogong Kidul, korban hendak membayar jasa suntikan secara tunai, namun tersangka meminta pembayaran dilakukan di dalam kamar dengan alasan malu terlihat orang lain," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.
2. Polisi memeriksa sepuluh orang saksi termasuk keluarga korban

Di dalam kamar, kata Hendra, tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu, kemudian melakukan tindakan asusila dengan meraba tubuh korban. Adapun saat itu korban sudah memperingatkan dan menolak, korban pun akhirnya berhasil melawan dan melarikan diri.
"Polisi telah memeriksa sepuluh orang saksi, termasuk keluarga korban, tenaga medis, serta seorang psikolog. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya sebuah flashdisk berisi video viral, memory card, dan pakaian korban," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c jo Pasal 15 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta.
Pelaku yang diamankan merupakan pelaku kejahatan seksual yang kini sudah ditangani kepolisian, dan diduga masih banyak korban lain yang belum melapor.
Polisi berharap para korban lainnya tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Polres Garut telah membuka posko pengaduan khusus. Masyarakat yang memiliki informasi atau ingin melaporkan kejadian serupa dapat menghubungi nomor aduan resmi di 0811-1340-4040," katanya.
3. Total ada tiga korban dengan kasus pelecehan serupa

Sementara Kapolres Garut AKBP Mohammad Fajar Gemilang mengatakan, sampai saat ini baru terdapat tiga korban dari pelaku. Meski demikian, baru satu orang korban yang melaporkan ke kepolisian.
"Saat ini laporan polisi yang secara formilnya itu ada satu. Sementara korban itu yang kita temukan sudah dua, namun satu lagi korban kan belum mau membuat laporan polisi," kata Fajar.
Adapun satu orang korban viral lewat video rekaman CCTV itu masih belum membuat laporan. Sebab korban hendak berkoordinasi lebih dalam dengan pihak keluarga.
"Kami masih proses juga (yang viral), kami masih komunikasi dengan yang korban itu, namun kan yang korban itu masih membutuhkan waktu untuk membuat laporan tertulis, karena masih akan koordinasi dulu dengan keluarganya," kata Fajar.
"Kami juga paham kan, karena ini terkait dengan tindak pidana dan korban asusila. Itu akan berpengaruh secara psikologi bagi keluarga, sehingga kita lebih melihat perspektif korban," tuturnya.
4. Tidak praktik di klinik sejak Desember 2024

Sementara, pelaku juga terbukti sudah tidak aktif praktik sebagai dokter klinik yang berada di Kabupaten Garut itu sejak Desember 2024. Adapun alasan berhenti ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Pelaku sudah tidak aktif praktik di klinik sejak bulan Desember tahun 2024 lalu, saat ini yang bersangkutan sudah diamankan," kata Fajar.
Fajar menambahkan proses hukum terhadap pelaku melibatkan koordinasi lintas lembaga. Sebab berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang (UU) Kesehatan, tenaga medis yang melakukan tindak pidana harus mendapat rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan.
"Kami sudah koordinasi dengan Kemenkes," ucapnya.
5. Modus tawarkan USG gratis

Lebih lanjut, Fajar menambahkan, untuk modus pelaku dalam melakukan aksi pelecehan terhadap korban yang viral kemarin, dilakukan dengan cara menawarkan USG gratis. Dokter Syarif mengiming-imingi korban dengan layanan gratis lainnya agar mau diperiksa hanya dengannya saja.
"Ada yang ditawari USG gratis atau layanan-layanan lain secara personal sehingga si korban ini tidak terdeteksi di buku resepsionis klinik itu," ujarnya.
Fajar menambahkan terduga pelaku tidak berdomisili di Garut, akan tetapi berada di Jakarta. Petugas sendiri mengamankan yang bersangkutan di Jakarta pada siang hari.
6. Ada motof lecehkan korban karena nafsu
Meski belum mengetahui secara keseluruhan motif perbuatan pelaku terhadap para korban, Fajar memastikan, tragedi pelecehan dengan rekaman CCTV yang viral terjadi karena sang dokter merasa terangsang saat melalukan pemeriksaan USG kandungan pasien.
"Motif karena nafsu, beliau merasa bangkit, terangsang gitu ya, melihat dari pasien atau korban," kata dia.
Adapun pelaku diamankan di Jakarta dan kini sudah ditahan di Mapolres Garut, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun masih melakukan pendalaman perbuatan tersangka kepada korban lainnya.