Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Taufik Hidayat Segera Jalani Sidang di PN Bale Bandung
Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polda Jawa Barat melimpahkan Taufik Hidayat beserta barang bukti ke Kejari Kabupaten Bandung pada 8 September 2026, menandai rampungnya penyidikan dugaan penganiayaan dan penyekapan.
  • Jaksa menerima seluruh pasal yang disangkakan, termasuk tambahan pasal. Perkara akan memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di PN Bale Bandung sesuai lokasi kejadian.
  • Barang bukti yang diserahkan mencakup helm yang diduga digunakan memukul korban, sepeda motor tersangka dan korban, serta barang terkait lainnya. Jadwal sidang masih menunggu informasi kejaksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Taufik Hidayat dibawa polisi ke Kejaksaan Kabupaten Bandung. Ia diduga memukul dan menyekap orang. Polisi juga menyerahkan barang bukti, seperti helm dan motor. Sekarang jaksa yang mengurus kasus ini. Taufik nanti akan diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Hari sidangnya masih belum diberi tahu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pelimpahan perkara ke kejaksaan menunjukkan proses hukum telah bergerak secara terstruktur dari penyidikan menuju penuntutan. Penyerahan tersangka bersama barang bukti, termasuk helm dan sepeda motor, memberi dasar yang jelas bagi penanganan perkara berikutnya. Diakomodasinya seluruh pasal oleh jaksa juga mencerminkan kesinambungan kerja antarlembaga dalam mempersiapkan persidangan di PN Bale Bandung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan yang menjerat Taufik Hidayat memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung, Selasa (8/9/2026).

Sekitar pukul 08.30, menggunakan kaos berwarna merah, Taufik keluar dari gedung Tahti Polda Jabar digiring masuk ke dalam mobil. Kedua tangannya diikat dan dia duduk diapit di tengah kursi oleh petugas.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol Rumi Untari mengatakan, seluruh proses penyidikan telah rampung dan perkara selanjutnya akan ditangani jaksa. Ia menyebut sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana turut diserahkan dalam pelimpahan tersebut.

"Hari ini kami Direktorat PPA PPO Polda Jabar akan melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," ujar Rumi.

1. Seluruh pasal yang disangkakan diterima jaksa

Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno

Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan di kepolisian. Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki proses penuntutan sebelum dibawa ke persidangan.

Rumi menyebut seluruh pasal yang sebelumnya disangkakan kepada tersangka telah diakomodasi oleh jaksa. Menurutnya, terdapat pula tambahan pasal sebagaimana yang telah disampaikan dalam rilis perkembangan kasus sebelumnya.

"Semua pasal yang kami sangkakan diakomodir oleh jaksa dan ada tambahan seperti yang rilis sebelumnya, yaitu (perbuatan), semua diakomodir oleh jaksa," katanya.

Perkara Taufik Hidayat nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut penentuan pengadilan tersebut didasarkan pada lokasi kejadian perkara atau locus delicti.

2. Helm yang digunakan memukul korban jadi barang bukti kuat

Pelaku penganiayaan perempuan Taufik Hidayat Diringkus di Majalaya dan dibawa ke Polda Jabar. IDN Times/Istimewa

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Rumi menyebut salah satu barang bukti penting adalah helm yang digunakan untuk memukul korban. Selain itu, terdapat sepeda motor yang digunakan tersangka maupun korban dalam aktivitas mereka, termasuk ketika tersangka melarikan diri.

"Barang bukti antara lain adalah helm yang digunakan untuk memukul korban, kemudian motor, dan digunakan untuk beraktivitas pelaku Veni dan korban, termasuk dalam pelarian," ujar Rumi.

Barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana juga telah disita penyidik dan diserahkan kepada pihak kejaksaan bersama tersangka.

3. Jadwal sidang masih menunggu

ilustrasi persidangan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Terkait waktu persidangan, Rumi meminta informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sebagai pihak yang akan melanjutkan proses hukum perkara tersebut.

"Untuk sidangnya ditanyakan ke Kejaksaan Kabupaten Bandung," katanya.

Editorial Team

Related Article