Kabupaten Bandung, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR, Taufik Hidayat, kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Berkas perkara Taufik telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan bersama barang bukti dari Polda Jawa Barat.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Gedung Dittahti Polda Jabar pada Selasa (8/9/2026). Setelah pelimpahan, Taufik ditahan selama 20 hari di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.
"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Kajari Kabupaten Bandung Nurmajani saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah.
