Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Taufik Hidayat Dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung, Ditahan 20 Hari
Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR, dilimpahkan Polda Jabar ke Kejari Kabupaten Bandung bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
  • Kejari menahan Taufik selama 20 hari di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong sambil menunjuk jaksa penuntut umum dan menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
  • Taufik dijerat pasal terkait kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan berat; perkara akan disidangkan di PN Bale Bandung, tetapi jadwal sidang perdana belum ditetapkan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kabupaten Bandung, IDN Times - Tersangka kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR, Taufik Hidayat, kini menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Berkas perkara Taufik telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan bersama barang bukti dari Polda Jawa Barat.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Gedung Dittahti Polda Jabar pada Selasa (8/9/2026). Setelah pelimpahan, Taufik ditahan selama 20 hari di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Kabupaten Bandung.

"Alhamdulillah tadi sudah ada penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua dari pihak Polda ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata Kajari Kabupaten Bandung Nurmajani saat ditemui di Kantor Kejari Kabupaten Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah.

1. Dijerat tiga pasal berlapis

Taufik Hidayat Dilimpahkan ke PN Bale Bandung, Segera Jalani Sidang. IDN Times/Debbie Sutrisno

Nurmajani mengatakan, Taufik Hidayat dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan atau penyanderaan, serta penganiayaan berat.

"Penyerahan tersangka ini atas nama tersangka Taufik Hidayat bin Tata," ujarnya.

Menurut dia, pasal pertama yang dikenakan yakni Pasal 13 jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian, Taufik juga dijerat Pasal 451 jo. Pasal 126 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ketiga, Pasal 468 ayat (1) jo. Pasal 126 ayat (2) jo. Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata Nurmajani.

2. Segera tunjuk JPU yang akan jadi pengadil

ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

Setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Kejari Kabupaten Bandung langsung melakukan proses penahanan terhadap Taufik.

Nurmajani menyebut Taufik akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong. Penahanan dilakukan sembari jaksa mempersiapkan proses pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan. InsyaAllah secepatnya kami akan limpahkan ke pengadilan ya perkara," tuturnya.

Kejari Kabupaten Bandung selanjutnya akan menunjuk jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut. Jaksa juga masih memeriksa berkas perkara sebelum proses persidangan dimulai.

3. Kasus Taufik akan disidangkan di PN Bale Bandung

Pelaku penganiayaan perempuan, Taufik Hidayat saat ditangkap polisi. (Dok.Polda Jabar)

Perkara dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Namun, hingga Selasa (8/9/2026), Kejari Kabupaten Bandung belum mendapatkan jadwal sidang perdana. Penetapan jadwal baru dilakukan setelah perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadwal sidang belum ada. Kalau sudah dilimpahkan (ke pengadilan), mungkin minggu ini kami limpahkan secepatnya, baru nanti jadwal sidang sudah ada di persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung," pungkas Nurmajani.

Curated For You

Editorial Team

Related Article