Subang, IDN Times - Pengelola Jalan Tol Cikopo-Palimanan mulai menerapkan penyesuaian tarif pada Rabu (30/3/2022) dini hari tadi. Penyesuaian tarif itu diakui pihak Astra Infra Toll Road Cipali berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263/KPTS/M/2022 tanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.
Menurut Presiden Direktur PT Lintas Marga Sedaya, Firdaus Azis, penyesuaian tarif tol tersebut diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ditambah, Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pemerintah malalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali. “(Penyesuaian tarif) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi,” kata Firdaus dalam keterangan persnya.