Bandung, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial BT (37) warga Pasir Layung, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung. BT ditangkap karena terbukti mengonsumsi, menanam, dan menjual ganja secara daring (online).
Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung mengatakan, pohon ganja yang ditanam tersangka saat ini sudah berumur 6 bulan. Sedangkan kegiatan dalam jual beli ganja sudah berlangsung sekitar setahun.
"Awalnya milik sendiri dikonsumsi sendiri, kalau bibitnya dibeli online dan dibudidayakan selama setahun," kata Aswin dalam konferensi pers di Satresnarkoba Kota Bandung, Rabu (25/5/2022).