Tambang Ilegal Marak Terjadi di Tasikmalaya, Mulai dari Pasir Hingga Emas

- Polisi masih menyidik 2 kasus tambang ilegal pasir dan 1 kasus tambang emas
- Kepolisian Resor Tasikmalaya menginspeksi legalitas tambang pasir di Gunung Galunggung
- Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat menemukan 170 titik pertambangan ilegal di berbagai daerah
Tasikmalaya, IDN Times - Pertambangan ilegal di Jawa Barat marak terjadi di berbagai kabupaten. Selain kasus yang terjadi di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, ada sejumlah tambang pasir ilegal salah satunya di Kabupaten Tasikmalaya. Bukan hanya pasir, aktivitas tak resmi pun dilakukan sejumlah orang dengan menambang emas.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kepolisian telah melakukan penindakan terhadap sejumlah kasus penambangan ilegal termasuk di kawasan Polresta Tasikmalaya. Saat ini kepolisian sedang menangani empat kasus di mana tiga di antaranya adalah tambang ilegal pasir dan satu menambang emas.
"Empat kasus tambang ilegal tersebut prosesnya ada yang sudah di kejaksaan dan sudah diserahkan tersangka berikut BB-nya (1 kasus tambang pasir), dan ada yang masih di tahap penyidikan (2 kasus tambang pasir dan 1 kasus tambang emas ilegal)," kata Hendra, Minggu (8/6/2025).
1. Sejumlah kasus masih penyidikan

Dia menambahkan, untuk kasus yang masih di penyidikan, 2 kasus pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan ada yang sudah ditahan di Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota, sedangkan yang satu kasus lagi masih dalam proses koordinasi dengan ahli
"Polres Tasikmalaya Kota berkomitmen untuk memberantas kegiatan tambang ilegal yang ada di wilayah hukumnya, serta mengharapkan partisipasi masyarakat untuk turut serta membantu polres melalui pemberian informasi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota," ungkap Hendra.
2. Belasan hektare lahan yang hendak ditambang

Sebelumnya, sejumlah personel Kepolisian Resor Tasikmalaya menginspeksi mendadak legalitas kegiatan penambangan pasir di kawasan kaki Gunung Galunggung, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Dari kegiatan yang dilaksanakan tersebut telah dilakukan pengecekan dua titik lokasi pertambangan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dilansir ANTARA.
Ia menuturkan, patroli dalam rangka penertiban kegiatan tambang di wilayah Kabupaten Tasikmalaya itu merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya dilakukan penutupan di Cikalong, dan Karangnunggal pada Kamis (30/1/2025), selanjutnya tim melakukan pengecekan di kawasan tambang pasir Gunung Galunggung, Sabtu (1/2/2025).
Hasil dari pengecekan legalitas tambang itu, kata dia, pihak perusahaan atau pengelola tambang pasir di kawasan Gunung Galunggung itu mampu menunjukkan dokumen resmi usahanya dan masih berlaku.
Ia menyebutkan dua perusahaan yang diperiksa legalitas perizinan kegiatan usahanya itu yakni CV Putra Dozer Jaya dengan luas tambang 7,5 hektare, dan CV Fikri Putra dengan luas tambang 9 hektare di Desa Mekarjaya, Kecamatan Padakembang dengan masa berlaku perizinan sampai 2029.
"Kedua perusahaan tersebut telah memiliki perizinan yang lengkap untuk melakukan kegiatan pertambangan," katanya.
Ridwan yang memimpin langsung pemeriksaan legalitas kegiatan tambang pasir di kawasan kaki Gunung Galunggung itu datang bersama jajaran personel dari satuan lain Polres Tasikmalaya.
Petugas meminta pihak perusahaan tambang untuk menunjukkan berkas perizinan kegiatan usahanya kemudian dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk memastikan semuanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Ratusan tambang ilegal tercium dinas ESDM

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan adanya 170 titik pertambangan ilegal yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Bambang Tirto Yuliono, mengatakan salah satu lokasi yang teridentifikasi sebagai tambang tanpa izin resmi adalah di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berdampak negatif terhadap lingkungan serta menimbulkan risiko sosial di masyarakat setempat. Jenis tambang ilegal yang paling banyak dijumpai adalah galian C, seperti pengambilan batu, pasir, dan tanah uruk yang dilakukan tanpa izin yang sah.
"Kegiatan ini tidak hanya melanggar regulasi, melainkan juga membahayakan keselamatan warga sekitar. Operasi tambang tanpa izin jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain merusak lingkungan, aktivitas ini sulit dikendalikan dan dapat memicu bencana seperti longsor serta pencemaran sumber air,” kata Bambang, Senin (2/6/2025).