Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tambang Emas Ilegal Pongkor Dibongkar, Omzet Capai Miliaran Rupiah
Pengungkapan tambang emas ilegal Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Polda Jawa Barat membongkar tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Bogor, dan menangkap empat tersangka dengan peran berbeda dalam rantai produksi hingga distribusi emas.
  • Para tersangka mengolah batuan mengandung logam menjadi jendil, lalu bullion dan emas batangan 24 karat yang dijual hingga Rp2,5 juta per gram dengan omzet bulanan sekitar Rp5 miliar.
  • Polisi menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik sindikat ini, sementara para pelaku dijerat Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
tahun 2005

Tersangka berinisial EM mulai beroperasi sebagai pengolah jendil menjadi bullion emas di wilayah Pongkor.

Maret hingga April 2026

Ditreskrimsus Polda Jawa Barat mengungkap praktik tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

30 April 2026

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, mengumumkan penangkapan empat tersangka terkait sindikat tambang emas ilegal tersebut di Mapolda Jawa Barat.

kini

Polda Jabar masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual dan penampung lain dalam kasus tambang emas ilegal Pongkor.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi membongkar praktik tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, dengan omzet mencapai miliaran rupiah dan menangkap empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat tersebut.
  • Who?
    Empat tersangka berinisial M, EM, MNL, dan HMA ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Barat di bawah pimpinan Kombes Wirdhanto Hadicaksono.
  • Where?
    Kegiatan tambang ilegal berlangsung di wilayah Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
  • When?
    Pengungkapan kasus dilakukan sepanjang bulan Maret hingga April 2026 dan diumumkan pada Kamis, 30 April 2026.
  • Why?
    Kegiatan dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dari hasil pengolahan batuan mengandung emas yang dijual hingga menghasilkan omzet sekitar Rp5 miliar per bulan.
  • How?
    Tersangka mengolah batuan menjadi jendil lalu bullion hingga emas batangan; hasil penjualan disalurkan ke penampung. Polisi menelusuri jaringan dari penambang hingga aktor intelektual yang diduga terlibat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi di Jawa Barat menangkap empat orang yang bikin tambang emas tanpa izin di Bukit Pongkor. Mereka ambil tanah dan batu, lalu olah jadi emas dan jual mahal sekali. Ada yang kerja dari lama dan dapat uang banyak tiap bulan. Sekarang polisi masih cari orang lain yang ikut bantu tambang itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan tambang emas ilegal di Pongkor menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam. Berkat laporan masyarakat dan kerja terkoordinasi Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, jaringan pelaku berhasil diungkap dari hulu hingga hilir, mencerminkan efektivitas penegakan hukum serta meningkatnya kesadaran publik terhadap praktik pertambangan yang merugikan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Praktik tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Sebanyak empat orang tersangka pun berhasil ditangkap karena terlibat sindikat tersebut.

Pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini dilakukan pada bulan Maret hingga April 2026. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan ini didasari berdasarkan laporan masyarakat.

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Peran dari hulu sampai dengan peran dari hilir," kata Wirdhanto di Mapolda Jawa Barat, Kamis (30/4/2026).

1. Pelaku mengolah tanah menjadi jendil

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial M yang berperan sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung logam, emas, dan perak. Selain memperjualbelikan, M juga mengolah sendiri batuan dan tanah di rumahnya hingga berbentuk jendil.

"Jadi jendil itu masih memiliki kandungan sejumlah logam mineral. Di situ ada emas, ada perak, ada logam pengikut lainnya. Jadi tanah dan batuan itu tidak hanya mengandung emas saja, tapi juga mengandung logam mineral lainnya yang belum diolah," katanya.

Adapun olahan jendil itu dapat menghasilkan emas seberat sekitar 0,5 sampai dengan 2,5 gram. Kemudian M menjual kepada tersangka lainnya berinisial EM yang berperan sebagai pengolah lanjutan hingga berbentuk bullion seberat 7,2 gram, dan akan dijual dengan harga Rp8 juta.

"Saudara EM ini yang mengolah jendil ini menjadi bullion itu sudah beroperasi dari sejak tahun 2005. Jendil seberat 7,2 gram tersebut, itu rencana dibeli dengan harga kurang lebih Rp8.000.000 ya. Kalau penghitungan sekarang itu, harga sekarang itu Rp3.000.000 dikali 41 persen kadar, dikali 7,2 gram dari barang bukti yang ada. Berarti ini bisa dikatakan Rp1.230.000 per gramnya untuk pembelian dari jendil itu sendiri," kata Wirdhanto.

2. satu bulan bisa peroleh Rp5 miliar

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia melanjutkan, tersangka lainnya berinisial MNL berperan sebagai pengolah menjadi emas batang dengan ukuran yang bervariasi, mulai dari 25 gram, 50 gram, dan 100 gram. Emas batangan ini kemudian dijual kepada penampung lanjutan, kepada penampungnya, yaitu ayah kandungnya sendiri, tersangka HMA.

"Saudara HMA, ini menjual emas kurang lebih Rp2.500.000 per gramnya, menyesuaikan harga emas tentunya. Dan kadarnya tadi disampaikan sudah 24 karat ya, itu sudah 99,80 persen," katanya.

"Dan untuk satu bulan berdasarkan keterangan tersangka bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp5 Miliar dengan penjualan 2 kilogram sampai dengan 2,5 kilo per bulannya," ucap Wirdhanto.

3. Diduga ada aktor intelektual dari kasus ini

Ilustrasi borgol (IDN Times)

Polda Jabar akan menelusuri sindikat tindak pidana tersebut dari mulai penambang ilegal hingga penampung emas. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman karena diduga adanya aktor intelektual dibalik sindikat tambang emas tersebut.

"Kami tentunya dari Ditreskrimsus Polda Jabar akan terus mengembangkan tersangka-tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan ya, tentunya akan ada aktor intelektual ataupun penampung lainnya yang perlu dilakukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," ujar Hendra.

Editorial Team