Bandung, IDN Times - Praktik tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Sebanyak empat orang tersangka pun berhasil ditangkap karena terlibat sindikat tersebut.
Pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini dilakukan pada bulan Maret hingga April 2026. Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan ini didasari berdasarkan laporan masyarakat.
"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Peran dari hulu sampai dengan peran dari hilir," kata Wirdhanto di Mapolda Jawa Barat, Kamis (30/4/2026).
