Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta (Soeta) Kota Bandung per Rabu (8/4/2026). Keputusan ini diambil karena petugas dinilai tidak menjalankan surat edaran mengenai kebijakan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama.
Perlu diketahui, persoalan ini buntut dari keluhan masyarakat mengenai layanan petugas yang tidak menjalankan aturan sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan gubernur. Padahal, kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh layanan Samsat di Jawa Barat per 6 April 2026.
"Pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak usah menggunakan KTP pemilik pertama. Dan dalam faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani dengan baik," kata Dedi.
