Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut bahwa Teras Cihampelas tidak seluruhnya memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dengan kondisi tersebut infrastruktur ini sebenarnya sudah layak untuk dibongkar.
"Teras Cihampelas gini jadinya, satu berdasarkan kajian sudah menghadapi permasalahan perizinan tidak punya PBG tidak punya SLF. Kalau peraturan jika tidak ada PBG harus dibongkar," kata dia, Senin (21/12/2025).
