Cimahi, IDN Times - Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dari jalur independen Asep Nandang-Caca Nardiman mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat, pada Selasa (21/5/2024). Pasangan itu masih memiliki asa bertarung di Pilkada 2024.
Sebelumnya pasangan tersebut mendaftar sebagai Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi dengan menyertakan sekitar 36.187 lembar pernyataan dukungan. Namun pasangan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Kota Cimahi karena tidak menguggah syarat ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) minimal 35.422 dukungan atau 8,5 persen dari daftat pemilih tetap (DPT).
"Kami mencari keadilan dan pembenaran ke Bawaslu, karena ada beberapa permasalahan saat proses pendaftaran (jalur perseorangan) di KPU," kata Bakal Calon Wali Kota Cimahi, Caca Nardiman saat dikonfirmasi Rabu (22/5/2024).
