Cirebon, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia hanya melayani perjalanan distribusi bahan pangan dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu diputuskan karena seluruh perjalanan jarak jauh dihentikan sejak larangan mudik diberlakukan pada 24 April 2020.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan, sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri, semua perjalanan KA dihentikan, kecuali perjalanan KA barang. Keputusan itu diberlakukan untuk mendukung upaya pemerintah untuk memutus penyebaran COVID-19 agar tidak meluas ke darah.
