Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menangkap dua orang tersangka berinisial MS dan AA dalam kasus tindak pidana bahan bakar minyak dan gas bersubsidi. Keduanya menyulap isi volume gas 12 kilogram dengan gas melon.
"Berdasarkan lidik, ditemukan ada orang yang melakukan pemindahan isi gas dari tabung 3 kilogram ke 12 kilogram," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Kamis (21/4/2022).