Wakil Wali Kota Bandung Erwin melakukan penyegelan bangunan tidak sesuai izin di Kota Bandung. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung
Sementara, IDN Times mendapatkan data bahwa, Pemerintah Kota Bandung masih memberikan beberapa kegiatan pemerintahan kepada Erwin untuk mendatangi beberapa acara. Namun, dia tidak menghadirinya.
Seperti pada kegiatan Penanganan Stunting yang digelar Pemprov Jabar di Gedung Sate pada Selasa (7/4/2026). Dalam agenda tersebut ada keterangan B2 (kode untuk Wakil Wali Kota Bandung). Namun, dalam acara tersebut tidak nampak batang hidungnya.
Selama belum dilakukan penahanan, Erwin juga melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan dengan tujuh poin permohonan. Namun, Pengadilan Negeri Bandung memastikan semua permohonan ditolak dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan norma hukum berlaku.
Dalam perkara ini tidak hanya Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada orang terdekat dari Wali Kota Bandung, Farhan yaitu Rendiana Awangga alias Awang yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.
Awang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Baik Awang dan Erwin diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.
Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.
Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;
Kemudian, Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.