Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sudah Setengah Tahun Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Masih Bebas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung
  • Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, telah enam bulan berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang namun belum ditahan dan masih menerima gaji sebagai pejabat aktif.
  • Kejati Jawa Barat menegaskan proses hukum terhadap Erwin masih berjalan di Kejari Bandung, dengan tahapan pemeriksaan sudah dilakukan dan penyidik diminta mencari alat bukti tambahan.
  • Erwin bersama anggota DPRD Bandung Rendiana Awangga diduga meminta proyek serta mengatur pemenang tender di lingkungan OPD, melanggar pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Desember 2025

Erwin Affandi dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Kota Bandung. Surat penetapan tersangka Erwin bernomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025, sementara Awang bernomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025.

7 April 2026

Dalam agenda Penanganan Stunting di Gedung Sate yang mencantumkan kode kehadiran untuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin tidak hadir meski masih tercatat dalam kegiatan pemerintahan.

8 April 2026

Kasi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar, menyatakan kasus dugaan korupsi Erwin masih berproses dan belum dilimpahkan ke pengadilan.

2 Juni 2026

Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno, menegaskan tahapan pemeriksaan terhadap Erwin telah dilakukan beberapa bulan lalu dan meminta penyidik bekerja maksimal dalam menangani perkara tersebut.

kini

Erwin Affandi masih bebas dan tetap menerima gaji sebagai Wakil Wali Kota Bandung meski sudah setengah tahun berstatus tersangka.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi, masih bebas meski telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sejak Desember 2025 dan belum ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bandung.
  • Who?
    Erwin Affandi, Wakil Wali Kota Bandung dari Partai Kebangkitan Bangsa, bersama Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga dari Partai Nasdem, serta aparat Kejari dan Kejati Jawa Barat yang menangani perkara ini.
  • Where?
    Kasus ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, dengan proses hukum berlangsung di Kejaksaan Negeri Bandung dan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Status tersangka ditetapkan pada 9 Desember 2025. Hingga awal Juni 2026 atau sekitar enam bulan kemudian, penahanan terhadap Erwin belum dilakukan.
  • Why?
    Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta proyek dan mengatur pemenang tender di dinas-dinas Pemkot Bandung untuk kepentingan pihak tertentu secara melawan hukum.
  • How?
    Kejari Bandung telah melakukan pemeriksaan terhadap Erwin. Proses hukum disebut masih berjalan tanpa pelimpahan ke pengadilan. Praperadilan yang diajukan Erwin sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Erwin, dia Wakil Wali Kota Bandung. Katanya dia dan Pak Awang diduga minta proyek yang tidak boleh begitu. Sudah lama jadi tersangka tapi belum masuk penjara, masih bebas dan masih digaji. Jaksa bilang kasusnya masih diperiksa dan belum selesai. Sekarang orang-orang menunggu apa yang akan terjadi nanti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin Affandi belum mencapai tahap pengadilan, pernyataan Kepala Kejati Jawa Barat menunjukkan komitmen aparat penegak hukum untuk tetap berpegang pada fakta dan alat bukti. Sikap ini mencerminkan upaya menjaga integritas proses hukum agar setiap langkah diambil secara hati-hati dan sesuai prosedur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin Affandi tidak kunjung dijebloskan ke penjara oleh Kejari Kota Bandung. Politikus PKB ini masih bebas seperti warga sipil lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada 9 Desember 2025, bersama Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Bahkan, berdasarkan informasi yang didapatkan IDN Times, Erwin saat ini masih mendapatkan fasilitas negara dan gaji dengan status Wakil Wali Kota Bandung. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pengajuan praperadilan pun sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Jika dihitung dari awal penetapan tersangka hingga saat ini, kasus Erwin sudah enam bulan atau satu semester lebih. Publik pun turut bertanya-tanya mengapa Erwin tidak kunjung dijebloskan ke penjara dan kasusnya diproses hingga ke meja hijau.

1. Soroti kinerja Kejari Bandung

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung

Merespons hal ini, Kepala Kejati Jawa Barat, Sutikno mengatakan, jajaran Kejari Bandung telah melaksanakan tahapan pemeriksaan terhadap Erwin pada beberapa bulan lalu. Dia pun meminta agar penyidik bekerja secara maksimal.

"Tahapan sudah dilakukan, makanya saya katakan kalau bisa naik, naik, kalau gak bisa naik dicari alat buktinya, kalau tetap tidak bisa ya mau bilang apa," ucap Sutikno ditemui setelah Acara Lepas Sambut Kajati Jabar di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (2/6/2026).

Kendati begitu, dia mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi ini masih tetap dilakukan oleh Kejari Bandung. Dia pun belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

"Jadi nangani perkata itu harus berdasarkan fakta perbuatan, gak boleh kita asumsi, nanti updatenya di Kejari Kota Bandung," kata dia.

2. Kejari masih menangani perkara ini

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Erwin ditetapkan sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 dalam kasus penyalahgunaan wewenang dengan meminta proyek hingga mengatur pemenang tender ke dinas-dinas. Status tersangkanya berlaku pada Selasa, 9 Desember 2025.

IDN Times pun mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Kasi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar pada Rabu (8/4/2026). Dia memastikan, kasus ini masih terus dilakukan penanganan oleh kejaksaan, belum ada pelimpahan ke pengadilan.

"Untuk sementara perkara masih berproses," ucap Alex melalui pesan singkat.

Mengenai surat dari Kemendagri yang sebelumnya dijadikan syarat untuk izin penahanan, Alex belum memberikan keterangan pasti. Dia hanya menyampaikan kasus ini masih dalam penanganan Kejari Kota Bandung.

"Masih dalam penanganan," ucap dia.

3. Erwin sebelumnya masih dapat undangan kegiatan acara pemerintahan

Wakil Wali Kota Bandung Erwin melakukan penyegelan bangunan tidak sesuai izin di Kota Bandung. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung

Sementara, IDN Times mendapatkan data bahwa, Pemerintah Kota Bandung masih memberikan beberapa kegiatan pemerintahan kepada Erwin untuk mendatangi beberapa acara. Namun, dia tidak menghadirinya.

Seperti pada kegiatan Penanganan Stunting yang digelar Pemprov Jabar di Gedung Sate pada Selasa (7/4/2026). Dalam agenda tersebut ada keterangan B2 (kode untuk Wakil Wali Kota Bandung). Namun, dalam acara tersebut tidak nampak batang hidungnya.

Selama belum dilakukan penahanan, Erwin juga melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan dengan tujuh poin permohonan. Namun, Pengadilan Negeri Bandung memastikan semua permohonan ditolak dan memutuskan penetapan tersangka yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai dengan norma hukum berlaku.

Dalam perkara ini tidak hanya Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan ada orang terdekat dari Wali Kota Bandung, Farhan yaitu Rendiana Awangga alias Awang yang juga merupakan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem.

Awang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025. Baik Awang dan Erwin diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan.

Perbuatan Erwin dan Awang melanggar: Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Kemudian, Pasal 15 jo. Pasal 12 huruf e UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editorial Team

Related Article