Bandung, IDN Times - Sepasang suami istri berinisial AS dan PS harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Sindang Sari, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya ditangkap warga setelah menjambret telepon genggam milik seorang anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, mengatakan aksi penjambretan dilakukan dengan cara memepet sepeda motor korban sebelum merampas handphone yang sedang dimainkan korban. Dalam aksi tersebut korban juga mengalami tarikan pada tangannya.
"Kemudian melakukan penjambretan dengan cara memepet motor korban kemudian merampas satu buah handphone korban. Dan di situ terjadi sedikit kekerasan karena tangannya ketarik oleh para pelaku," kata Anton dalam konferensi pers, Rabu (5/8/2026).
