Bandung, IDN Times - Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kepada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang resmi dihentikan Kejari Kota Bandung, setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan.
Meski begitu, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas mengatakan, surat pemberhentian perkara ini tidak semata-mata mutlak, karena masih bisa dilakukan praperadilan oleh masyarakat.
"Tidak tertutup kemungkinan nanti bisa saja upaya adanya putusan SP3 ini juga membuka ruang untuk prapid (praperadilan). Itu misalkan ada pihak-pihak, anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin memprapadilankan putusan SP3," ujar Nandang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
