Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
SP3 Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bisa Digugat Lewat Praperadilan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (Dok. Humas Pemkot Bandung)
  • Kejari Kota Bandung resmi mengeluarkan SP3 untuk Wakil Wali Kota Erwin dan Anggota DPRD Awang setelah penyidikan tak menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang.
  • Kriminolog Unisba, Nandang Sambas, menegaskan keputusan SP3 tidak bersifat mutlak karena masyarakat masih memiliki hak untuk mengajukan praperadilan terhadap penghentian perkara tersebut.
  • Penyidik menyimpulkan tidak ada aliran dana yang menjadi indikator utama korupsi, melainkan hanya ditemukan sumbangan kampanye Pilkada sehingga kasus dihentikan demi kepastian hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Rabu (4/6/2026)

Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas menyatakan penyidik belum menemukan alat bukti kuat dan akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin serta Anggota DPRD Rendiana Awangga.

Kamis (4/6/2026)

Kriminolog Unisba Nandang Sambas menjelaskan bahwa keputusan SP3 terhadap Erwin dan Awang masih bisa digugat melalui praperadilan oleh masyarakat, meski secara hukum langkah Kejari Bandung dinilai sah.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
  • Who?
    Wakil Wali Kota Bandung Erwin, Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, Kepala Kejari Bandung Abun Hasbulloh Syambas, serta Kriminolog Unisba Nandang Sambas yang memberikan penjelasan hukum.
  • Where?
    Peristiwa ini terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat, dengan proses hukum ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
  • When?
    SP3 dikeluarkan pada Rabu, 4 Juni 2026, dan keterangan tambahan disampaikan sehari setelahnya pada Kamis, 5 Juni 2026.
  • Why?
    Penyidik Kejari Bandung menyimpulkan tidak ditemukan aliran dana atau bukti kuat yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi sehingga perkara dihentikan demi kepastian hukum.
  • How?
    Kejari melakukan kajian ulang hasil penyidikan dan memutuskan menghentikan perkara melalui SP3. Meski demikian, masyarakat masih dapat mengajukan praperadilan terhadap keputusan tersebut sesuai ketentuan hukum acara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada Pak Erwin yang jadi Wakil Wali Kota Bandung dan Pak Awang dari DPRD. Mereka dulu disangka korupsi, tapi jaksa bilang tidak cukup bukti, jadi kasusnya dihentikan pakai surat SP3. Tapi kata Pak Nandang, orang lain masih boleh minta praperadilan kalau merasa tidak setuju. Sekarang kasusnya belum lanjut lagi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Keputusan Kejari Bandung mengeluarkan SP3 terhadap Erwin dan Awang menunjukkan proses hukum yang berjalan sesuai prosedur dan berbasis pada bukti. Langkah ini memberi kepastian bagi publik mengenai status perkara, sekaligus menegaskan bahwa sistem peradilan tetap terbuka bagi masyarakat melalui mekanisme praperadilan bila ada keberatan terhadap keputusan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang kepada Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga alias Awang resmi dihentikan Kejari Kota Bandung, setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan.

Meski begitu, Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba), Nandang Sambas mengatakan, surat pemberhentian perkara ini tidak semata-mata mutlak, karena masih bisa dilakukan praperadilan oleh masyarakat.

"Tidak tertutup kemungkinan nanti bisa saja upaya adanya putusan SP3 ini juga membuka ruang untuk prapid (praperadilan). Itu misalkan ada pihak-pihak, anggota masyarakat atau kelompok masyarakat yang ingin memprapadilankan putusan SP3," ujar Nandang saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

1. SP3 bukan berarti bebas secara mutlak dari perkara hukum

Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Dok Diskominfo Bandung

Keluarganya SP3 kepada Erwin dan Awang ini, Kata Nandang merupakan jawaban dari pertanyaan publik mengenai status tersangka kepada keduanya yang sudah ditetapkan namu tidak kunjung dilakukan penahan. Sehingga, Kejari Bandung akhirnya mengeluarkan surat SP3 untuk memberikan kepastian.

"Mungkin setelah dikaji kembali, dilakukan upaya-upaya penyidikan, ternyata simpulan dari penyidik dari kejaksaan tidak ditemukan aliran dana, yang mungkin aliran dana itu merupakan indikator utama dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Secara hukum, Nandang menilai langkah Kejari Bandung ini memang tidak bisa disalahkan dalam mengeluarkan keputusan memberhentikan perkara.

"Kalau melihat secara hukum ya tidak ada masalah sih dengan SP3 itu. Tidak ada masalah dalam arti memang prosedur penegakan hukum salah satunya bisa saja dengan cara mengeluarkan SP3, karena tadi, karena alasannya tidak ada cukup bukti," katanya.

2. Langkah Kejari Bandung merupakan hal yang wajar

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Dokumentasi Humas Pemkot Bandung

Lebih lanjut, Nandang menyampaikan, di dalam proses penegakan hukum tidak setiap perkara yang sudah masuk, dan ada pihak yang menjadi tersangka, secara otomatis lanjut ke tahap selanjutnya. Sebab, penetapan tersangka baru bukti awal yang berdasarkan bukti.

"Atau sekurang-kurangnya ada dua bukti awal. Namun setelah ditelusuri mungkin tadi ternyata ada bukti-bukti lain yang bisa mematahkan dugaan-dugaan kalau dalam kasus ini dugaan tindak pidana korupsi," kata dia.

Kendati begitu, Nandang memastikan, SP3 ini bukan berarti mutlak membebaskan para tersangka dari kasus hukum. Dia mengatakan, masyarakat atau pihak lainnya bisa mengajukan praperadilan ke meja hijau.

"Gitu tadi, kalau misalnya ada pihak-pihak tertentu yang merasa keberatan atas proses ini, ya bisa saja melakukan upaya hukum. Dan itu memang ruang itu dibuka oleh hukum acara," ucapnya.

3. Kejari Bandung keluarkan SP3 untuk Erwin dan Awang karena belum punya bukti kuat

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (Dok. Humas Pemkot Bandung)

Diberitakan sebelumnya, Erwin dan Rendiana Awangga diduga telah secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung.

Selanjutnya, terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum pihak yang terafiliasi oleh kedua pejabat tersebut. Namun dalam penyelidikan ditemukan ada dugaan sumbangan untuk kampanye Pilkada.

Namun, Kepala Kejari Bandung, Abun Hasbulloh Syambas memastikan, penyidik belum menemukan alat bukti yang kuat hingga akhirnya mengeluarkan SP3 kepada dua orang tersebut.

"Terutama bahwa yang ditemukan awalnya adalah sumbangan-sumbangan pada saat kampanye. Itu salah satu ya," kata Abun, Rabu (4/6/2026).

Editorial Team

Related Article