Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jadi Tersangka

Bandung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan Sadira (51), sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam. Bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini terguling hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," ucap Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa dini hari (14/5/2024) di Subang.
1. Tak ditemukan bekas pengereman dalam oleh TKP
Pascakecelakaan bus ini 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan, ia mengatakan telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat. Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.
"Kami telah melakukan pemeriksaaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan pihak agen travel," kata dia.
Wibowo mengatakan, kepolisin juga telah memeriksa fisik bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.
"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," kata dia.