Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sopir Bus Kecelakaan Maut di Ciater Subang Jadi Tersangka

Pemeriksaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok yang Terguling di Subang. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Bandung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan Sadira (51), sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka kasus kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam. Bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok ini terguling hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus," ucap Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo, Selasa dini hari (14/5/2024) di Subang.

1. Tak ditemukan bekas pengereman dalam oleh TKP

Kecelakaan bus di Subang (Bangkit Rizki/IDN Times)

Pascakecelakaan bus ini 13 orang luka berat dan 40 orang luka ringan, ia mengatakan telah melakukan langkah penyelidikan secara cepat. Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri.

"Kami telah melakukan pemeriksaaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini, dua saksi ahli, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Subang dan pihak agen travel," kata dia.

Wibowo mengatakan, kepolisin juga telah memeriksa fisik bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.

"Hasil olah TKP tidak ditemukan bekas pengereman yang ada hanya bekas tanda gesekan bus dan aspal. Artinya kendaraan saat melaju hingga terjadi kecelakaan tidak menggunakan rem," kata dia.

2. Sopir bus sempat tahu kondisi rem sudah tidak baik

cnnindonesia.com

Wibowo melanjutkan, dalam penyelidikan didapati fakta bahwa sopir bus mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Parahu dan di rumah makan di Ciater.

"Pertama di dekat Gunung Tangkuban
Parahu diperbaiki oleh mekanik atas panggilan dari sopir. Setelah bus melaju, permasalahan rem kembali terjadi saat bus berhenti di rumah makan, Bang Ajun di Ciater. Sopir dan kernet mencoba kembali memperbaiki salah satu komponen rem," kata dia.

3. Bisa dihukum 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara (pixabay.com)

Ia mengatakan sopir sempat meminjam komponen rem kepada sopir bus lain. Namun, ukurannya tidak sesuai sehingga perbaikan tidak jadi dilakukan.

"Sadira pun melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi musibah ini," kata dia.

Ia menyebut Sadira dijerat dengan pasal 311 ayat 5 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us