Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Soal Uang Rp200 Juta yang Disita KPK, Ono Surono: Itu Milik Arisan
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Ono Surono menegaskan tidak pernah menerima aliran dana Rp150 juta dari terdakwa Ade Kuswara Kunang maupun ayahnya, serta memastikan PDI Perjuangan Jabar tidak menerima bantuan apa pun terkait kasus tersebut.
  • KPK menyita uang lebih dari Rp200 juta, laptop, dan handphone dari rumah Ono; ia menjelaskan uang itu milik arisan istrinya dan bukan bagian dari dugaan korupsi yang disidangkan.
  • Ono menyatakan proses hukum akan diikuti sepenuhnya dan menegaskan aktivitas serta program PDI Perjuangan Jabar tetap berjalan normal meski ada isu penyitaan dan persidangan berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2024 hingga 2025

Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang diduga menerima suap total Rp12,4 miliar secara bertahap dari Sarjan untuk mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

29 Juni 2026

Ono Surono menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung dan menegaskan tidak pernah menerima aliran dana Rp150 juta terkait perkara dugaan korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi.

kini

Ono Surono menyatakan akan mengikuti proses hukum terkait penyitaan uang Rp200 juta oleh KPK dan memastikan kegiatan PDI Perjuangan Jawa Barat tetap berjalan normal sambil menunggu putusan pengadilan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp200 juta, handphone, dan laptop dari kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, terkait perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi.
  • Who?
    Ono Surono, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jabar; KPK sebagai pihak penyidik; serta terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang.
  • Where?
    Penyitaan dilakukan di rumah Ono Surono di Bandung dan persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung.
  • When?
    Pernyataan disampaikan Ono Surono pada Senin, 29 Juni 2026, setelah dirinya hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut.
  • Why?
    Penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap proyek Pemkab Bekasi. Uang yang ditemukan diduga berkaitan dengan aliran dana kepada pihak tertentu dalam perkara tersebut.
  • How?
    KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa kehadiran Ono Surono namun disaksikan istrinya. Ono menjelaskan uang itu milik kelompok arisan dan akan mengikuti proses hukum hingga ada keputusan resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada uang banyak yang diambil KPK dari rumah Pak Ono Surono. Katanya uang itu bukan punya dia, tapi punya ibu-ibu arisan. Pak Ono juga bilang dia tidak pernah terima uang dari Pak Ade dan ayahnya yang sedang disidang karena kasus suap. Sekarang Pak Ono ikut aturan hukum dan tunggu keputusan pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Ono Surono dalam persidangan menunjukkan sikap terbuka dan kesediaannya untuk mengikuti proses hukum dengan tenang. Ia menegaskan transparansi mekanisme keuangan partainya serta menjaga agar kegiatan organisasi tetap berjalan normal meski menghadapi isu hukum. Sikap kooperatif ini mencerminkan komitmen terhadap akuntabilitas dan penghormatan pada jalur hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, Ono Surono memastikan tidak ada aliran uang sebesar Rp150 juta ke kantong pribadinya dan juga DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini mengatakan, dugaan aliran uang mengalir ke kantong pribadinya dan untuk Konferda partai dari terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang tidak benar adanya.

"Dari pertanyaan jaksa, hakim, hingga penasihat hukum. Intinya terkait dugaan aliran dana Rp150 juta untuk keperluan Konferensi Daerah Proksi Jawa Barat yang katanya melalui saya. Saya masih konsisten bahwa saya tidak pernah menerima sepeser pun," ujar Ono Surono setelah menjadi saksi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Senin (29/6/2026).

1. Uang Rp150 juta dipastikan tidak masuk ke partai atau kantong pribadinya

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Ono juga menyampaikan, uang Rp150 juta tersebut juga tidak pernah diterima partai karena PDI Perjuangan memiliki mekanisme sendiri dalam menerima keuangan untuk kegiatan, termasuk Konferda.

"Termasuk partai saya juga tidak pernah menerima sepeser pun bantuan apa pun dari Pak Ade Kuswara Kunang. Jadi sangat jelas," kata dia.

Lebih lanjut, hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, kata Ono turut menanyakan mengenai kehadirannya sebagai saksi karena dinilai tidak ada kaitannya, termasuk sejumlah barang bukti yang disita selama proses penggeledahan kediamannya beberapa waktu kemarin.

"Ya tentunya mekanismenya ada. Dengan fakta-fakta persidangan yang tadi kita semua bisa dengar, Pak Hakim juga menyampaikan bahwa kehadiran saya di situ tidak ada kaitannya dengan konstruksi hukum atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Pak Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang," jelasnya.

2. Uang dan barang elektronik yang disita diharapkan bisa kembali

Ono Surono (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

KPK menyita uang Rp200 juta lebih dari kediaman Ono Surono beserta handphone dan laptop. Saat penyitaan tersebut, Ono tidak hadir namu disaksikan langsung oleh istrinya yaitu Setyowati Anggraini Saputro.

"Sehingga sebenarnya istri saya yang harusnya bicara. Saya pun tidak tahu terkait uang yang disita, kecuali uang Rp50 juta yang merupakan sisa pembayaran penjualan mobil saya," jelasnya.

Disinggung mengenai apakah dirinya memohon agar uang beserta laptop dan handphone yang disita supaya dikembalikan oleh KPK, Ono mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Nanti kita serahkan kepada proses hukum sampai ada keputusan. Mudah-mudahan itu bisa dikembalikan. Uang Rp200 juta pun bukan hak kami, itu milik ibu-ibu arisan. Nanti ditanyakan ke istri saya saja," kata dia.

3. Roda organisasi kepartaian tetap bergerak dan tidak terpengaruh atas kondisi ini

Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat, Ono Surono. (IDN Times/Imam Faishal)

Ono menambahkan, dugaan uang Rp150 juta yang mengalir ke kas partai dipastikan tidak menggangu partai. Dia mengatakan, PDI Perjuangan Jabar sampai saat ini masih berjalan sesuai dengan program-program yang sudah dibuat.

"Tidak. Organisasi tetap berjalan, kegiatan partai tetap berjalan. Kita akan ikuti terus proses ini. Mudah-mudahan tidak lama lagi persidangan segera selesai," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Editorial Team

Related Article