Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sindikat Spesialis Pecah Kaca-Gembos Ban Dibekuk, Kerugian Korban Rp4,1 M
Ungkap kasus sindikat pecah kaca dan gembos ban di Cianjur (IDN Times/dok Polisi)
  • Polres Cianjur dan Polda Jawa Barat membongkar sindikat pencurian lintas provinsi yang beraksi di 15 lokasi di Cianjur, Sukabumi, Karawang, dan Bogor, dengan kerugian total Rp4,1 miliar.
  • Sindikat membuntuti korban setelah dari bank, menggembosi ban memakai ranjau paku, lalu memecahkan kaca dengan busi untuk mengambil uang, laptop, dan dokumen berharga.
  • Dua tersangka, EY dan AP, diamankan bersama barang bukti; empat pelaku lain masih diburu. Mereka dijerat pencurian dengan pemberatan, terancam maksimal tujuh tahun penjara atau denda Rp500 juta.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menangkap EY dan AP karena diduga mencuri dari mobil di beberapa kota. Mereka mengikuti orang dari bank, membuat ban mobil kempis dengan paku, lalu memecahkan kaca dan mengambil uang atau barang. Kerugiannya Rp4,1 miliar. Empat orang lain masih dicari polisi. Mereka bisa dipenjara sampai 7 tahun.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengungkapan ini menunjukkan koordinasi aparat mampu menindak jaringan pencurian yang beroperasi lintas daerah secara terstruktur. Penangkapan dua tersangka, penyitaan sejumlah barang bukti, serta identifikasi empat pelaku lain memberi dasar kuat bagi penyidikan yang masih berkembang, sekaligus mempersempit ruang gerak kelompok yang telah meresahkan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Cianjur, IDN Times - Jajaran Satreskrim Polres Cianjur bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provinsi dengan modus pecah kaca dan gembos ban. Kelompok kriminal yang terkenal meresahkan ini tercatat telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total kerugian mencapai Rp4,1 miliar.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial EY (28) dan AP (44), sementara empat pelaku lainnya yang telah teridentifikasi masih dalam pengejaran.

1. Jaringan lintas daerah beraksi sejak Maret 2026

Ungkap kasus sindikat pecah kaca dan gembos ban di Cianjur (IDN Times/dok Polisi)

Sindikat ini tercatat telah beroperasi di berbagai wilayah, meliputi Kabupaten Cianjur (5 TKP), Kabupaten Sukabumi (3 TKP), Kota Sukabumi (3 TKP), Kabupaten Karawang (1 TKP), hingga Kota Bogor (3 TKP). Kerugian terbesar tercatat di wilayah Karawang dan Bogor yang mencapai miliaran rupiah.

"Berdasarkan hasil pengembangan sementara, kelompok tersebut diduga telah melakukan aksi pencurian sejak Maret 2026 di sedikitnya 15 TKP di wilayah Cianjur, Sukabumi, Karawang dan Bogor, dengan total kerugian sekitar Rp4,1 miliar," ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Jumat (9/10/2026).

2. Modus operandi licik: mulai dari ranjau paku hingga eksekusi pecah kaca

Ungkap kasus sindikat pecah kaca dan gembos ban di Cianjur (IDN Times/dok Polisi)

Kelompok ini menjalankan aksinya secara terstruktur. Para pelaku membuntuti korban yang baru keluar dari bank, lalu menebarkan paku untuk menggembosi ban mobil korban.

Ketika korban berhenti di tengah perjalanan untuk mengganti ban atau beristirahat, pelaku langsung memecahkan kaca menggunakan busi motor dan menggasak tas berisi uang tunai, laptop, serta dokumen berharga.

"Modus pertama, pelaku membuntuti korban setelah melakukan transaksi atau penarikan uang di bank. Selanjutnya, pelaku memasang ranjau paku di sekitar kendaraan korban dengan tujuan membuat ban kendaraan korban kempis (gembos)," ujarnya.

"Modus lainnya dilakukan dengan mencari kendaraan yang diparkir di pinggir jalan. Apabila pelaku melihat adanya tas atau barang berharga di dalam kendaraan, pelaku kemudian memecahkan kaca dan mengambil barang milik korban," sambungnya.

3. Ancaman hukuman dan status tiga pelaku lainnya

Ungkap kasus sindikat pecah kaca dan gembos ban di Cianjur (IDN Times/dok Polisi)

Alex mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku berinisial EY dan AP. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, busi pemecah kaca, paku ranjau, beberapa unit sepeda motor, serta pelat nomor palsu. Polisi menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Cianjur.

Selain kedua tersangka tersebut, penyidik telah mengidentifikasi empat pelaku lainnya, yaitu D (21) berperan sebagai menggembos ban, memecah kaca, dan mengambil uang dalam kendaraan, LP (28) berperan sebagai joki D saat mengambil barang ke sasaran (dalam kendaraan).

Kemudian pelaku J (46) berperan untuk mengawasi di area parkir tempat mengambil uang milik korban di area bank dan KF (38) berperan untuk mengawasi saat korban sedang mengambil uang di dalam area Bank.

"Keempat pelaku tersebut masih dalam pengejaran dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan serta peran masing-masing," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.

Curated For You

Editorial Team

Related Article