Ungkap kasus sindikat pecah kaca dan gembos ban di Cianjur (IDN Times/dok Polisi)
Alex mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku berinisial EY dan AP. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pecahan kaca, busi pemecah kaca, paku ranjau, beberapa unit sepeda motor, serta pelat nomor palsu. Polisi menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Cianjur.
Selain kedua tersangka tersebut, penyidik telah mengidentifikasi empat pelaku lainnya, yaitu D (21) berperan sebagai menggembos ban, memecah kaca, dan mengambil uang dalam kendaraan, LP (28) berperan sebagai joki D saat mengambil barang ke sasaran (dalam kendaraan).
Kemudian pelaku J (46) berperan untuk mengawasi di area parkir tempat mengambil uang milik korban di area bank dan KF (38) berperan untuk mengawasi saat korban sedang mengambil uang di dalam area Bank.
"Keempat pelaku tersebut masih dalam pengejaran dan penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan serta peran masing-masing," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta.