Bandung, IDN Times - Terdakwa Adimas Firdaus alias Resbob akan tetap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Nota keberatan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya beberapa waktu kemarin ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Bandung.
Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa pun memastikan sudah legowo menerima keputusan hakim tersebut. Dia mengatakan, adanya perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim penasihat hukum, merupakan hal yang lumrah.
"Tanggapan kita tidak masalah (persidangan tetap di PN Bandung). Karena pendapat penasihat hukum dengan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) maupun pendapat majelis (hakim);itu berbeda, memang wajar dalam persidangan," ujar Fidelis usai persidangan, Senin (9/3/2026).
