Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Meikarta yang merupakan mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan negeri (PN) tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Bandung Rabu (4/3). Lanjutan sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan (pledoi) atas kasus yang menimpanya.
Dalam pembacaan pledoi, Iwa kembali menegaskan bahwa dia tidak pernah melakukan korupsi dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kasus proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Kaitan dengan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) bahwa dia melakukan korupsi karena tengah melakukan pencalonan sebagai bakal calon gubernur Jawa Barat pun dianggap tidak benar.
"Selama ini saya fokus bekerja menjalankan tugas sebagai Sekda. Saya mengikuti penjaringan bakal calon gubernur karena adanya desakan dari sejumlah pihak dan masyarakat. Bukan karena saya haus akan jabatan," ujar Iwa.