Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Korupsi Ijon Proyek Pemkab Bekasi, Nama Dani Ramdan Disebut
Dani Ramdan (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Dalam sidang korupsi proyek Pemkab Bekasi, nama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan disebut saksi Henri Lincoln sebagai pihak yang mengarahkan pemenang proyek APBD 2024 kepada perusahaan milik Sarjan.
  • Henri mengaku menerima fee Rp2,94 miliar dari kontraktor Sarjan untuk kebutuhan dinas, serta menyebut adanya grup WhatsApp bernama Kadal yang berisi kontraktor dan pihak lain terkait proyek Pemkab Bekasi.
  • Terdakwa Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap total Rp12,4 miliar dari Sarjan agar perusahaannya memenangkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
23 Juli 2021–27 Oktober 2021

Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi untuk periode pertamanya.

23 Mei 2022–18 Mei 2023

Dani Ramdan kembali menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi untuk periode kedua.

25 Mei 2023-15 Agustus 2024

Dani Ramdan menjalani periode ketiga sebagai Pj Bupati Bekasi.

tahun 2024

Proyek dalam APBD Pemkab Bekasi tahun ini disebut diatur oleh Dani Ramdan agar dimenangkan oleh perusahaan milik Sarjan.

19 Mei 2026

Sidang Tipikor menghadirkan Dede Chairul yang menyebut peran Henri Lincoln dan pembagian proyek untuk Sarjan dalam rentang waktu 2024–2025.

5 Juni 2026

Henri Lincoln bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung dan menyatakan pernah diminta Dani Ramdan memenangkan perusahaan milik Sarjan; ia juga mengaku menerima fee Rp2,94 miliar dari kontraktor selama 2024–2025.

kini

Kasus dugaan korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi dengan terdakwa Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang masih bergulir di pengadilan, dengan nama Dani Ramdan turut disebut dalam persidangan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Nama Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan disebut dalam sidang dugaan korupsi ijon proyek Pemkab Bekasi yang melibatkan terdakwa Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung.
  • Who?
    Dani Ramdan, Henri Lincoln selaku saksi, terdakwa Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang, serta kontraktor bernama Sarjan yang diduga memberi suap untuk memenangkan proyek.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, sementara proyek terkait berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
  • When?
    Keterangan muncul dalam sidang pada Jumat, 5 Juni 2026. Dugaan pengaturan proyek terjadi dalam anggaran tahun 2024 hingga 2025.
  • Why?
    Dugaan pengaturan dilakukan agar perusahaan milik Sarjan dapat memenangkan paket pengerjaan proyek APBD Pemkab Bekasi dengan imbalan uang suap kepada pejabat terkait.
  • How?
    Berdasarkan kesaksian Henri Lincoln, terdapat arahan dari Dani Ramdan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Uang suap diberikan bertahap oleh Sarjan kepada pejabat selama periode 2024–2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada sidang di Bandung tentang orang-orang yang katanya ambil uang dari proyek di Bekasi. Namanya Ade, ayahnya, dan juga disebut Pak Dani yang dulu jadi penjabat bupati. Ada saksi namanya Pak Henri yang bilang disuruh pilih perusahaan milik Sarjan buat menang proyek. Sekarang sidangnya masih jalan dan jaksa tanya-tanya soal uang itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Artikel ini menampilkan proses persidangan yang terbuka dan rinci, menunjukkan bahwa mekanisme hukum berjalan untuk mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bekasi. Keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian memperlihatkan adanya transparansi dan komitmen aparat penegak hukum dalam menelusuri aliran dana serta memastikan akuntabilitas pejabat publik di hadapan pengadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Nama mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan turut disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek Pemkab Bekasi dengan terdakwa Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang. Dani diduga turut mengatur pemenang proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bekasi tahun 2024.

Fakta persidangan ini didapat saat Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jumat (5/6/2026).

Mulanya, pengacara Ade Kusawara Kunang menanyakan kepada Henri soal proyek yang ada dalam anggaran tahun tersebut seperti apa. Henri berterus terang sempat diminta oleh Dani Ramdan untuk memenangkan perusahaan milik Sarja.

1. Dani meminta agar proyek Sarjan dimenangkan

Ilustrasi proyek pembangunan (freepik.com/chaay_tee)

Sarjan merupakan terdakwa yang menyuap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan HM Kunang. Keterangan Henri pun ada dalam Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor delapan yang mana dia mengatakan ada sebanyak 54 unit paket proyek pengerjaan yang beberapa di antaranya harus dimenangkan oleh Sarjan sesuai dengan arahan dari Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

"Ada perintah dari pak Dani Ramdan sebelumnya untuk memenangkan perusahaan milik Sarjan," ujar Henri dalam persidangan.

Sebagai informasi, Dani Ramdan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi selama tiga periode, yaitu, periode pertama 23 Juli 2021–27 Oktober 2021, periode kedua 23 Mei 2022–18 Mei 2023, dan periode ketiga 25 Mei 2023-15 Agustus 2024.

Dani menjadi Pj Bupati Bekasi saat Jawa Barat masih dipimpin oleh Ridwan Kamil. Selain sebagai Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan sempat mengundurkan diri sebagai ASN untuk bertarung di Pilkada Kabupaten Bekasi 2024, menjadi lawan Ade Kusawara Kunang.

2. Henri akui terima Rp2,94 miliar dari kontraktor

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski begitu, dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum KPK dan juga pengacara Ade Kusawara Kunang tidak memperdalam mengenai pernyataan Henri tersebut. Jaksa justru mencecar mengenai fee yang didapatkan Henri dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi.

Henri pun mengakui mendapatkan uang dari kontraktor terutama Sarjan sebanyak Rp2,94 miliar. Hanya saja, fee tersebut merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya. Namun uang tersebut dikatakannya sudah dikembalikan ke KPK.

"Fee dinas 2,94 (miliar) itu akumulasi dari 2024-2025 dapat uang dari Sarjan. Tidak untuk pribadi melainkan kebutuhan bersama seperti beli sapi dan segala macam," kata dia.

3. Ada grup WhatsApp Kadal yang berisi kontraktor, LSM, ormas dan wartawan

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Fakta lainnya yang muncul dalam persidangan yaitu keberadaan grup WhatsApp dengan nama Kadal anggotanya berisi kontraktor, LSM, wartawan, dan Ormas. Henri mengaku mengetahui hal itu, namun dirinya tidak masuk sebagai anggota.

"Saya tahu cuma saya bukan anggota grup Kadal. Banyak proyek di lingkungan pemerintah dapat proyek Pemkab Bekasi dari Grup Kadal," kata dia.

Diberitakan, nama Henri Lincoln sempat disebut oleh Kepala Bidang Pembangunan Jalan, Dede Chairul saat memberikan keterangan di persidangan, Senin (19/5/2026).

Dede menerangkan, dalam rentang waktu 2024-2025 dirinya sempat diminta untuk menghadap Hendri ke ruangannya, dan saat itu turut ditentukan proyek mana saja yang diterima oleh Sarjan.

"Dipanggil ke ruangan terus menentukan Pak Sarjan sekian nilai pekerjaannya. Saya sempat menyampaikan paket-paket tahun ini. Kemudian (Hendri) memutuskan pekerjaan paket-paket ini," ujar Dede dalam persidangan.

Saat itu, Sarjan pun menyampaikan kepada Dede sudah memberikan sekitar 10 persen untuk atasannya Hendri Lincoln. Meski begitu, dia tidak mengetahui apakah uang yang diberikan kepada Hendri Lincoln ini jatah dari bupati atau seperti apa.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian membacakan BAP nomor 11 dari Dede yang menyatakan ada banyak jatah bupati untuk paket pekerjaan di untuk APBD 2026. Hanya saja, dia memastikan hal tersebut hanya didengar dari kepala bidang lainnya.

"Mendengar beberapa informasi dari kabid, bahwa untuk proyek APBD 2026 banyak. Hendri pernah menyampaikan ke saya rencana nanti kita ekspos ke bupati karena posisi akhir tahun dan itu belum sempat," jelasnya.

Dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar. Rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.

Editorial Team

Related Article