Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Fakta lainnya yang muncul dalam persidangan yaitu keberadaan grup WhatsApp dengan nama Kadal anggotanya berisi kontraktor, LSM, wartawan, dan Ormas. Henri mengaku mengetahui hal itu, namun dirinya tidak masuk sebagai anggota.
"Saya tahu cuma saya bukan anggota grup Kadal. Banyak proyek di lingkungan pemerintah dapat proyek Pemkab Bekasi dari Grup Kadal," kata dia.
Diberitakan, nama Henri Lincoln sempat disebut oleh Kepala Bidang Pembangunan Jalan, Dede Chairul saat memberikan keterangan di persidangan, Senin (19/5/2026).
Dede menerangkan, dalam rentang waktu 2024-2025 dirinya sempat diminta untuk menghadap Hendri ke ruangannya, dan saat itu turut ditentukan proyek mana saja yang diterima oleh Sarjan.
"Dipanggil ke ruangan terus menentukan Pak Sarjan sekian nilai pekerjaannya. Saya sempat menyampaikan paket-paket tahun ini. Kemudian (Hendri) memutuskan pekerjaan paket-paket ini," ujar Dede dalam persidangan.
Saat itu, Sarjan pun menyampaikan kepada Dede sudah memberikan sekitar 10 persen untuk atasannya Hendri Lincoln. Meski begitu, dia tidak mengetahui apakah uang yang diberikan kepada Hendri Lincoln ini jatah dari bupati atau seperti apa.
Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian membacakan BAP nomor 11 dari Dede yang menyatakan ada banyak jatah bupati untuk paket pekerjaan di untuk APBD 2026. Hanya saja, dia memastikan hal tersebut hanya didengar dari kepala bidang lainnya.
"Mendengar beberapa informasi dari kabid, bahwa untuk proyek APBD 2026 banyak. Hendri pernah menyampaikan ke saya rencana nanti kita ekspos ke bupati karena posisi akhir tahun dan itu belum sempat," jelasnya.
Dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar. Rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.