Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menerima perbaikan data laporan awal dana kampanye (LADK) semua partai politik peserta Pemilu 2024. Dengan begitu, semua partai politik peserta Pemilu 2024 di KBB lolos dari sanksi diskualifikasi.
Sebelumnya, KPU KBB menerima pelaporan LADK dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Namun dari semua partai politik, hanya satu yang dinyatakan lengkap dan sisanya diberikan waktu hingga 12 Januari untuk melakukan perbaikan.
"Untuk LADK semua partai politik sudah melakukan perbaikan. Kemarin tanggal 13 Januari sudah kami umumkan," kata Ketua KPU KBB, Rifqi Ahmad Sulaeman saat dihubungi, Senin (15/1/2024).