Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Setnov Kepergok Bawa Handphone di Lapas Sukamiskin

Kota Bandung
Setnov Kepergok Bawa Handphone di Lapas Sukamiskin
Istimewa
Share Article

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Setya Novanto (Setnov) ketahuan membawa ponsel di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung. Kejadian ini diabadikan dalam sebuah foto dan viral melalui WhatsApp grup wartawan.

Dalam foto itu, Setnov terlihat mengenakan baju olahraga berwarna biru, tangan kanannya terlihat mengenakan jam tangan. Setnov terlihat duduk dengan tangan di atas meja dan dikelilingi oleh dua buah ponsel pintar.

  1. 1. Foto itu merupakan kegiatan Idul Adha tahun lalu

    Sumber Gambar: mirajnews.com
    Sumber Gambar: mirajnews.com

    Selain itu, dalam foto itu, terlihat Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada beserta dengan warga binaan lainnya. Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan jika foto itu diambil ketika warga binaan menggelar kurban pada Idul Adha 2020.

    "Mereka mengatakan kalau foto ini seingat mereka waktu Idul Adha tahun lalu. Kita kan memotong hewan kurban, itu cerita dari mereka, saya tanya juga. Itu suasana Idul Adha," ujar Elly saat dihubungi, awak media, Sabtu (17/7/2021).

  2. 2. Kalapas mengaku itu merupakan tindakan pelanggaran

    Sumber Gambar: merdeka.com
    Sumber Gambar: merdeka.com

    Soal handphone milik Setnov, Elly juga membenarkan bahwa apa yang ada dalam foto itu sesuai seperti kondisi aslinya. Namun, ia tidak dapat menjelaskan apakah Setnov akan diberikan sanksi atau hal-hal lainnya. Yang terang, kata Elly, itu adalah sebuah pelanggaran.

    "Memang sudah kita ingatkan bahwa itu pelanggaran, walaupun kejadiannya sudah lama. Ke depannya jangan terulang kembali," katanya.

  3. 3. Setnov divonis pengadilan selama 15 tahun kurungan penjara

    merdeka.com
    merdeka.com

    Untuk diketahui, Setnov divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat selama 15 tahun penjara dalam kasus mega korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik.

    Selain itu, hak politik Setnov dicabut, dan dikenai denda Rp1 miliar dan diperintahkan membayar uang pengganti USD7,3 juta atau setara Rp100 miliar.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More