Bandung Barat, IDN Times - Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) bekukan izin edar atas produk obat-obatan yang mengandung ranitidin. Hal itu dilakukan menindaklanjuti dari surat edaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menilai produk obat tersebut membahayakan.
Kepala Seksi Makanan Minuman Kosmetik dan Tradisional, Dinkes KBB, Rendra Gustiawan mengatakan Dinkes sudah menerbitkan surat edaran ke berbagai layanan kefarmasian untuk menghentikan peredaran 7 obat yang mengandung ranitidin.
"Kita sudah menerbitkan surat edaran untuk apotek, rumah sakit, puskesmas, toko obat dan sarana kefarmasian lain untuk tidak menjual obat-obat yang mengandung ranitidin," ungkap Rendra saat ditemui di kantornya, Senin (14/10).